Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Akta Hak Tanggungan, Advokat FERADI WPI Dampingi Korban di Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, mendampingi Prima Mareta Valentonia dalam pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Senin (18/5/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam Akta Hak Tanggungan yang berhubungan dengan perjanjian kredit pada salah satu perbankan.

Prima Mareta Valentonia merupakan putri dari Yuni Apgridiati yang disebut sebagai pihak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan itu disebut berkaitan dengan penerbitan hak tanggungan yang menjadi bagian dari dokumen perjanjian kredit.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Proses klarifikasi berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Advokat Donny Andretti menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang telah menerima dan memeriksa kliennya dalam rangka pendalaman perkara dugaan tindak pidana tersebut.

“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Ridho Unit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jateng yang telah memeriksa klien saya sebagai terduga korban tindak pidana. Sekitar 29 pertanyaan BAP klarifikasi tadi, pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 sampai 15.00 WIB. Setelah ini penyidik juga mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Donny kepada awak media.

Menurut keterangan kuasa hukum, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Penyidik disebut masih akan mengembangkan proses pemeriksaan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen, khususnya yang berkaitan dengan akta dan hak tanggungan, menjadi perhatian karena menyangkut legalitas dokumen perbankan serta kepastian hukum terhadap hak-hak pihak terkait. Dalam proses penanganannya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen, saksi, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penebangan Pohon Milik Rubiyati Dilimpahkan ke Polres Kendal, FERADI WPI Kawal Proses Hukum

Usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, tim dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan melanjutkan kegiatan bersama di kawasan Singosari. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kadiv DPP Eko Affandy dan Bendum V DPP Tyas Susanti.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan belum terdapat penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *