Mantan Polisi Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN — Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa M Seili, mantan anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana hasil pertimbangan selama proses persidangan berlangsung.

Sidang putusan kasus tersebut menjadi perhatian publik sejak awal bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sorotan utama muncul terkait tidak dimasukkannya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan, karena korban diketahui merupakan mahasiswi aktif Universitas Lambung Mangkurat, sementara terdakwa saat kejadian masih berstatus anggota kepolisian aktif sebelum akhirnya diberhentikan dari institusi Polri.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM turut menyoroti putusan tersebut. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Putusan ini masih menyisakan pertanyaan publik, khususnya terkait tidak diterapkannya unsur pembunuhan berencana,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa dalam aksi sebelumnya.

Selama proses persidangan berlangsung, perkara tersebut menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil yang mengikuti perkembangan penanganan kasus. Mereka menilai proses hukum terhadap aparat penegak hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban maupun kuasa hukum disebut masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait putusan majelis hakim. Sementara itu, belum terdapat keterangan resmi mengenai kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Baca Juga  Kejati Lampung Sampaikan Perkembangan Laporan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa, Hasil Inspeksi Kasus Telah Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap penanganan perkara kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum serta pentingnya penerapan hukum yang dinilai adil dan berimbang dalam setiap proses peradilan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *