Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Masuki Tahap Lanjutan, Pelapor Tunggu Panggilan Sumpah Propam

banner 468x60

KawanJariNews.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Pemeriksaan tiga saksi telah dilakukan pada 20 Februari 2026 di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar sebagai tindak lanjut Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2). Pelapor, Mochammad Arifin, menyatakan saat ini menunggu panggilan pengambilan sumpah di Propam Polda Jateng.

Pemeriksaan pada 20 Februari 2026 tersebut dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho. Agenda dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan memeriksa tiga saksi, yakni Mochammad Arifin selaku pelapor, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah yang menyebut adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Dalam surat itu disebutkan perkara dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian. SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.

Mochammad Arifin, saat ditemui awak media di Yogyakarta pada Jumat, 27 Februari 2026, menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Provos. Ia mengaku mendapat informasi bahwa tahap selanjutnya adalah pemanggilan ke Propam Polda Jawa Tengah untuk pengambilan sumpah atas aduan yang disampaikannya.

“Saya telah diperiksa oleh IPTU Hari Kiswanto. Disampaikan bahwa setelah ini saya akan dipanggil ke Propam Polda Jawa Tengah untuk diambil sumpah terkait aduan saya. Saya menunggu panggilan tersebut,” ujar Arifin.

Baca Juga  KPK Intensifkan Pengumpulan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Arifin juga menyatakan harapannya agar proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta agar seluruh pihak yang dinilai terkait dalam peristiwa tersebut diperiksa sesuai prosedur internal kepolisian.

Perkara dugaan pelanggaran disiplin ini berkaitan dengan laporan peristiwa 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta, terkait dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih bernomor polisi AD 1346 QP, yang tercatat atas nama Umi Munawaroh. Dalam laporan disebutkan kendaraan tersebut diduga diambil oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.

Selain proses pemeriksaan etik dan disiplin di lingkungan internal Polri, laporan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga telah ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Pemeriksaan awal terhadap pihak yang mengaku sebagai korban sebelumnya dilakukan oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.

Dalam pemeriksaan di Propam, para saksi didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang tergabung dalam organisasi advokat FERADI WPI. Tim pendamping dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Turut hadir dalam pendampingan antara lain Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H.

Advokat Donny Andretti menyampaikan apresiasi atas jalannya pemeriksaan yang menurutnya berlangsung profesional dan terbuka. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor terlindungi selama proses berlangsung.

“Kami menghormati proses yang berjalan di Bidpropam Polda Jawa Tengah. Pendampingan yang kami lakukan semata-mata untuk memastikan hak-hak klien kami terpenuhi dan proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Donny.

Selain itu, Donny juga mengajak kalangan media untuk turut mengawal proses tersebut.

Baca Juga  KPK Jelaskan Proses OTT Bupati Langkat, Bantah Dugaan Kebocoran Informasi dan Ungkap Temuan 55 Keping Logam Mulia

“Saya berharap rekan-rekan Pimpinan Redaksi dan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) agar ikut mengawal perkara ini,” ujar Donny Andretti selaku Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI dan Ketua Umum Organisasi Media KAWAN JARI, yang juga menjadi kuasa hukum Umi Munawaroh, Zeidan, dan Mochammad Arifin.

Ia berharap seluruh tahapan penanganan, baik di ranah etik maupun pidana, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pihaknya menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penanganan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri berada di bawah kewenangan Bidpropam sebagai unsur pengawas internal. Tahapan pemeriksaan meliputi klarifikasi, pengambilan keterangan saksi, pendalaman alat bukti, hingga kemungkinan dilanjutkan ke sidang kode etik atau disiplin apabila ditemukan cukup bukti.

Kasus ini menjadi perhatian karena berjalan paralel dengan proses penanganan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan yang ditangani oleh penyidik reserse kriminal. Hasil pemeriksaan internal Propam akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, sementara proses pidana ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *