Sidang Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Proses Persidangan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Sidang perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengalami penundaan pada Selasa (25/2/2026) setelah jadwal yang semula ditetapkan pukul 10.00 WIB mundur hingga sore hari dan akhirnya ditunda ke 11 Maret 2026, sebagaimana disampaikan kuasa hukum penggugat.

Awak media yang melakukan peliputan khusus perkara tersebut telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pukul 09.00 WIB. Berdasarkan jadwal, persidangan seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, menurut keterangan yang diterima di lokasi, jadwal dimundurkan menjadi pukul 13.00 WIB dengan alasan hakim sedang mengikuti rapat melalui daring (zoom meeting).

Para pihak dan awak media kemudian menunggu hingga pukul 13.00 WIB. Namun, persidangan kembali belum dimulai dengan alasan hakim melaksanakan ibadah shalat dhuhur. Hingga pukul 15.05 WIB, sidang belum juga digelar.

Sekitar pukul 15.10 WIB, panitera bersama hakim pengganti memasuki ruang sidang dan menyampaikan bahwa persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada 11 Maret 2026.

Kuasa hukum penggugat, Bearrytus Bari, S.H., dari LS Law Firm yang mewakili Ibu Meilan, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, penundaan telah terjadi beberapa kali. “Menurut informasi, ini sudah dua kali penundaan sebelumnya, yakni tanggal 18 dan 25 Februari. Hari ini pun sempat tertunda beberapa jam sebelum akhirnya dijadwalkan ulang,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa agenda persidangan masih dalam tahap pemanggilan para pihak. “Biasanya proses persidangan diawali dengan pemanggilan para pihak. Jika para pihak sudah lengkap, baru ditunjuk hakim mediator. Saat ini termasuk pemanggilan kedua. Jika tergugat tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme,” kata Bari.

Menurutnya, ketidakhadiran sebagian pihak tergugat masih menjadi catatan dalam proses ini. Ia menyebut pada persidangan tersebut yang hadir hanya perwakilan dari pihak bank selaku tergugat, sementara pihak lainnya tidak hadir.

Baca Juga  PPATK Ungkap Ratusan Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Pemerintah Evaluasi Sistem Penyaluran

Dalam perkara ini, sejumlah pihak tercatat sebagai tergugat maupun turut tergugat, antara lain Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Bank BCA, BPN Jakarta Barat, PT Kaliandara, dan Balai Lelang Surya.

Terkait objek sengketa, Bari menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, objek tersebut telah dilelang pada 12 Februari 2026. “Informasi yang saya terima di KPKNL, objek sudah dilelang tanggal 12 Februari,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menilai masih terdapat langkah hukum yang dapat ditempuh. “Masih panjang langkah hukum yang akan ditempuh. Strategi hukum tetap berjalan dan kami akan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan,” katanya.

Saat dikonfirmasi, pihak humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengarahkan awak media kepada panitera sidang. Namun hingga berita ini diturunkan, panitera belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail penundaan.

Perkara Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst sebelumnya juga mengalami penundaan pada 18 Februari 2026 dengan alasan majelis hakim berhalangan hadir karena cuti. Penundaan berulang dalam tahap awal persidangan berimplikasi pada mundurnya agenda pemeriksaan perkara, termasuk proses pemanggilan para pihak dan kemungkinan penunjukan mediator.

Di sisi lain, informasi mengenai pelaksanaan lelang terhadap objek yang menjadi materi gugatan turut menjadi perhatian kuasa hukum penggugat. Meski demikian, status dan implikasi hukum atas pelaksanaan lelang tersebut masih menjadi bagian dari proses yang akan diuji dalam persidangan.

Pengadilan dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak tergugat dan turut tergugat.

Kuasa hukum penggugat menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengadilan terkait penjelasan administratif atas penundaan yang terjadi.

Baca Juga  Sidang Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Ditunda, Dijadwalkan Ulang 25 Februari

Catatan Redaksi: Redaksi media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *