Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Jambi Jadi Sorotan, Pengawasan Distribusi Diminta Diperkuat

banner 468x60

KawanJariNews.comJAMBI – Peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

Hasil penelusuran di beberapa wilayah di Jambi menunjukkan masih ditemukannya rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Produk tersebut beredar melalui jaringan distribusi yang belum terkonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak yang memahami kebijakan fiskal menyampaikan bahwa setiap peredaran rokok tanpa cukai berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Cukai hasil tembakau merupakan salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan program publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bea Cukai setempat terkait langkah pengawasan dan penindakan terbaru atas temuan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak berwenang guna memperoleh informasi yang berimbang.

Rokok merupakan barang kena cukai yang pengawasannya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sistem pita cukai diterapkan sebagai instrumen pengendalian, pengawasan, serta penerimaan negara.

Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berdampak pada potensi kerugian fiskal, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam persaingan usaha antara pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi dan pihak yang tidak memenuhi ketentuan.

Penguatan pengawasan jalur distribusi, koordinasi antarinstansi, serta edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga  Mulyono, Teman Satu Angkatan Jokowi di UGM: Menyampaikan Tak Pernah Lihat Ijazahnya

Penegakan ketentuan cukai secara konsisten dan terukur diharapkan dapat menjaga penerimaan negara serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Aparat berwenang diharapkan terus melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *