Sidang Tipikor Surabaya: Saksi Niken–Ely Ungkap Alur Uang, Perintah Disebut Berasal dari Pimpinan

banner 468x60

KawanJariNews.comSURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan suap pembangunan paviliun RSUD dr Harjono Ponorogo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (10/2/2026), menghadirkan sejumlah saksi yang menguraikan alur penyiapan dan pemindahan uang serta menyebut adanya arahan dari pimpinan dalam pelaksanaannya.

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi dalam persidangan terdakwa Sucipto, yakni Wahyu Niken Prasastiningtyas yang menjabat sebagai ajudan sekaligus sekretaris Yunus Mahatma, Ely Widodo yang merupakan adik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, serta Singgih Cahyo Wibowo selaku ajudan Bupati Ponorogo.

Dalam persidangan, saksi Wahyu Niken Prasastiningtyas menerangkan bahwa dirinya diperintah oleh Yunus Mahatma untuk menyiapkan dan menata uang ke dalam sebuah goodie bag. Ia menyampaikan keterangan tersebut di hadapan majelis hakim saat menjawab pertanyaan jaksa.

Sementara itu, saksi Ely Widodo menyatakan bahwa dirinya mengambil goodie bag berisi uang tersebut dari ruang kerja Yunus Mahatma. Ely juga menyebut rangkaian tindakan tersebut berjalan berdasarkan arahan atasan.

Kuasa hukum Yunus Mahatma, Wahyu Dhita Putranto, yang mengikuti jalannya persidangan, menyampaikan bahwa dari konstruksi kesaksian para saksi, terdapat penyebutan mengenai adanya arahan dari pimpinan. Dalam persidangan disebutkan bahwa arahan tersebut mengalir dari level pimpinan, termasuk Direktur RSUD hingga Bupati Ponorogo.

“Dengan konstruksi kesaksian tersebut, posisi Yunus lebih tampak sebagai pelaksana lapangan. Sementara rantai komando dan arah perintah disebut bergerak dari pucuk pimpinan,” ujar Wahyu Dhita Putranto usai sidang.

Selain itu, Ely Widodo juga menyampaikan bahwa Yunus Mahatma tidak pernah meminta perpanjangan masa jabatan sebagai Direktur RSUD dr Harjono. Keterangan ini disebut sejalan dengan pernyataan Yunus saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membantah adanya permintaan atau negosiasi terkait jabatan.

Baca Juga  Kabais TNI Serahkan Jabatan Usai Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan berlangsung terbuka untuk umum. Perkara ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan suap dalam proyek pembangunan paviliun RSUD dr Harjono Ponorogo.

Perkara dugaan suap pembangunan fasilitas kesehatan daerah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat struktural dan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah. Keterangan para saksi dalam persidangan menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi peristiwa, termasuk alur uang dan rantai perintah yang diduga terjadi.

Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Proses pembuktian masih berlangsung dan setiap pihak tetap berada dalam asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Jaksa penuntut umum menyatakan akan terus menghadirkan saksi dan alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *