Kuasa Hukum Tegaskan PK Muhammad Umar Masuk Tahap Administratif dan Koordinasi Lanjutan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Lampung Timur — Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan atas nama terpidana Muhammad Umar bin Abu Tholib saat ini berada pada tahap proses Peninjauan Kembali di tingkat pengadilan, sebagaimana disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Dalam wawancara kepada awak media, Donny menjelaskan bahwa langkah hukum yang sedang ditempuh kliennya telah memasuki tahapan PK sebagai upaya hukum luar biasa setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

“Peninjauan Kembali,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai posisi terakhir perkara yang sedang berjalan.

Donny Andretti mengungkapkan, terdapat tiga agenda yang dijalankan tim hukum dalam rangkaian kegiatan tersebut.

  • Pertama, penyerahan berkas permohonan PK ke Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, sebagai bagian dari prosedur administrasi pengajuan upaya hukum luar biasa.
  • Kedua, kunjungan ke Rutan Sukadana untuk menemui klien selaku pemohon PK guna melakukan koordinasi dan memastikan kesiapan dokumen serta komunikasi hukum yang diperlukan
  • Ketiga, pihaknya melakukan langkah klarifikasi dan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menanyakan tindak lanjut proses hukum terhadap oknum jaksa berinisial RS.

Menurut Donny, seluruh agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian pendampingan hukum yang dilakukan secara paralel dalam kerangka proses PK.

Terkait dokumen yang diajukan, Donny menyampaikan bahwa permohonan PK dilengkapi dengan enam dokumen sebagai bagian dari persyaratan administrasi pengajuan.

Ia tidak merinci substansi dokumen tersebut, namun menegaskan bahwa seluruh berkas telah disiapkan sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku. “Dokumen PK enam rangkap,” jelasnya singkat.

Secara administratif, setelah permohonan diajukan melalui Pengadilan Negeri Sukadana, berkas perkara akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Baca Juga  PPATK Ungkap Ratusan Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Pemerintah Evaluasi Sistem Penyaluran

“Berkasnya dari PN Sukadana diserahkan ke MA,” kata Donny menjelaskan pentingnya koordinasi lanjutan dalam proses tersebut.

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, permohonan diajukan melalui pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara, sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan penilaian lebih lanjut.

Hingga saat ini, proses PK atas nama Muhammad Umar bin Abu Tholib masih berada dalam tahapan administratif dan pengiriman berkas sesuai prosedur peradilan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *