Tim FERADI WPI Bertolak ke Lampung Ajukan Peninjauan Kembali Klien di PN Sukadana

banner 468x60

KawanJariNews.com – Pelabuhan Merak — Tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang tergabung dalam FERADI WPI bertolak melalui Pelabuhan Merak menuju Lampung pada Senin dini hari, 2 Februari 2026. Keberangkatan tersebut dilakukan dalam rangka memperjuangkan hak klien melalui pengajuan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.

Selain mengajukan PK, tim hukum juga dijadwalkan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukadana untuk menjenguk klien serta mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung guna menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan keterlibatan oknum dalam perkara yang ditangani.

Ketua Tim Hukum, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa keberangkatan tersebut merupakan bagian dari komitmen tim dalam memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada klien.

“Kami dipercaya oleh klien dan keluarganya untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami meyakini masih terdapat alasan hukum yang dapat diuji kembali melalui mekanisme PK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Donny kepada awak media.

Ia juga menyampaikan bahwa secara pribadi dirinya memaknai perjalanan ini sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan moral dalam menjalankan tugas sebagai advokat.

“Kami memohon dukungan dan doa dari seluruh rekan-rekan FERADI WPI agar proses yang kami tempuh berjalan dengan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi klien dan keluarganya,” tambahnya.

Susunan Tim Pendamping Hukum

Dalam perjalanan tersebut, Advokat Donny Andretti didampingi oleh sejumlah pengurus dan anggota FERADI WPI, antara lain Wakil Ketua Umum M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Bendahara Umum DPP David Yuwono, S.H., M.H., S.E., M.M., M.B.A., L.L.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Assisten Advokat Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., wartawan senior Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. 

Baca Juga  Hakim Minta Terdakwa Dihadirkan, Jaksa Sebut Tanggung Jawab Pemohon PK, Ketum FERADI WPI Tegaskan Tak Wajib Berdasarkan KUHAP

Latar Belakang Perkara Klien

Klien yang diperjuangkan dalam perkara ini adalah M. Umar Bin Abu Tholib dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun, terdiri atas pidana penjara 9 tahun 6 bulan ditambah pidana subsidair 6 bulan atau denda sebesar Rp2 miliar.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK. Namun, melalui putusan yang diberitahukan pada Agustus 2025, majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana.

Upaya hukum kemudian dilanjutkan melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Memori kasasi diterima Pengadilan Negeri Sukadana pada 26 Agustus 2025 untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan penelusuran perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukadana, pada 6 November 2025 diketahui telah terbit Putusan Kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengurangi pidana penjara klien menjadi 5 tahun 3 bulan, sehingga terdapat pengurangan masa hukuman selama 4 tahun 9 bulan dari putusan sebelumnya.

Pengajuan Peninjauan Kembali

Setelah putusan kasasi tersebut, M. Umar Bin Abu Tholib beserta keluarga kembali memberikan kuasa kepada Advokat Donny Andretti dan tim FERADI WPI untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Upaya hukum tersebut dinilai sebagai langkah lanjutan untuk memperoleh keadilan substantif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Kami menilai masih terdapat dasar hukum yang memungkinkan untuk diajukan Peninjauan Kembali. Upaya ini ditempuh secara sah dan konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Donny.

Kasus ini menunjukkan pemanfaatan mekanisme upaya hukum berjenjang dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Proses tersebut menjadi bagian dari hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. 

Baca Juga  Dua Anggota FERADI WPI Ikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

Hingga berita ini diturunkan, tim FERADI WPI masih dalam perjalanan menuju Lampung untuk menjalankan agenda hukum sebagaimana direncanakan. Redaksi akan terus memantau perkembangan pengajuan PK tersebut sesuai prinsip akurasi dan keberimbangan.

Catatan Redaksi: Redaksi menyusun pemberitaan ini secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *