KawanJariNews.com – Semarang, 1 Februari 2026 — Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyampaikan bahwa dirinya memperoleh ayat Alkitab yang dimaknai sebagai penguatan spiritual menjelang keberangkatan tim hukum untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, terkait perkara kliennya, M. Umar bin Abu Tholib.
Pernyataan tersebut disampaikan Donny Andretti kepada awak media usai mengikuti ibadah kebaktian Minggu pagi di Gereja GPDI Generasi Emas, yang berlokasi di Jalan Sriwijaya Ruko Nomor 5C, Ruth Kitchen Coffeeshop Lantai 2, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (1/2/2026).
Dalam keterangannya, Donny menjelaskan bahwa ibadah dipimpin oleh Gembala Sidang Ps. Samuel Victor Repi, S.Th., dan diakhiri dengan Perjamuan Kudus. Setiap jemaat menerima roti dan anggur yang disertai kutipan ayat Alkitab. Menurut Donny, ayat yang diterimanya adalah Lukas 2:30, yang berbunyi, “sebab mataku telah melihat keselamatan yang daripada-Mu.”
Donny menyampaikan bahwa ayat tersebut ia maknai sebagai penguatan pribadi sebelum melakukan perjalanan ke Lampung dalam rangka menjalankan tugas profesional sebagai kuasa hukum. Ia juga menyatakan bahwa ayat tersebut menjadi sumber semangat bagi dirinya dan tim dalam mengupayakan langkah hukum luar biasa berupa PK atas putusan yang menimpa kliennya.
Permohonan PK tersebut berkaitan dengan perkara pidana atas nama M. Umar bin Abu Tholib dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara total selama 10 tahun, terdiri atas pidana pokok 9 tahun 6 bulan serta pidana subsidair 6 bulan atau denda sebesar Rp2 miliar.
Upaya hukum banding yang diajukan dengan Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2025/PT TJK di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak mengubah putusan tingkat pertama. Melalui putusan tertanggal 12 Agustus 2025, yang diberitahukan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukadana pada 21 Agustus 2025, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana.
Selanjutnya, tim kuasa hukum yang dipimpin Donny Andretti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Memori kasasi diterima oleh Pengadilan Negeri Sukadana pada 26 Agustus 2025 untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. Berdasarkan penelusuran melalui SIPP PN Sukadana pada 6 November 2025, telah terbit Putusan Kasasi Nomor 10989 K/Pid.Sus/2025 yang mengubah pidana menjadi total 5 tahun 3 bulan penjara, dengan pidana pokok 5 tahun serta pidana subsidair 3 bulan atau denda Rp1 miliar. Dengan putusan tersebut, terjadi pengurangan masa pidana selama 4 tahun 9 bulan.
Atas dasar hasil kasasi tersebut, M. Umar bin Abu Tholib dan keluarganya kembali memberikan kuasa kepada Donny Andretti dan tim FERADI WPI serta Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Dalam perjalanan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali tersebut, Advokat Donny Andretti didampingi oleh jajaran pengurus dan tim pendukung, yakni Wakil Ketua Umum M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Wakil Ketua Umum Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Bendahara Umum DPP David Yuwono, S.H., M.H., S.E., M.M., M.B.A., L.L.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Asisten Advokat Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kepala Divisi DPP sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., wartawan senior Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H.
Donny juga menyampaikan imbauan kepada anggota FERADI WPI yang saat ini berjumlah sekitar 1.800 anggota aktif untuk memberikan dukungan moril sesuai dengan keyakinan masing-masing, seraya menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengajuan PK merupakan hak terpidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang bertujuan untuk menilai kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan hukum tertentu.










