Polres Kendal Periksa Rubiyati dan Saksi Didampingi Tim FERADI WPI DPC Kota Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, Jawa Tengah – Polres Kendal melakukan pemeriksaan terhadap Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, beserta sejumlah saksi terkait dugaan penebangan liar di atas tanah yang diklaim miliknya. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, dan didampingi tim kuasa hukum dari FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.

Rubiyati hadir bersama saksi Akrom dan Imas, didampingi kuasa hukum, serta perwakilan dari Gerakan Jalan Lurus (GJL), Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI), untuk memenuhi undangan pemeriksaan di Polres Kendal terkait laporan dugaan tindak pidana penebangan pohon tanpa izin di lahan miliknya.

Kuasa hukum Rubiyati terdiri dari Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Sukindar, S.Pd., SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., selaku Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Pemeriksaan tersebut turut dipantau oleh awak media sebagai bagian dari pengawalan proses hukum.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Rubiyati menjelaskan bahwa perkara bermula dari sebidang tanah miliknya seluas 2.659 meter persegi yang terletak di Desa Gedong, tercatat atas namanya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01346. Tanah tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) Kaliwungu.

Menurut Rubiyati, pada 26 Agustus 2025 pihak BPR EMAS melakukan lelang terhadap tanah agunan tersebut. Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025 diterbitkan surat keterangan pelunasan, dan pada 25 September 2025 diterbitkan surat pemberitahuan hasil lelang yang diterima Rubiyati pada 27 September 2025. Kedua surat tersebut diterima dalam satu amplop pada tanggal yang sama.

Baca Juga  Anak Diduga Gunakan Mobil Dinas Propam Tanpa Izin, Polisi Klarifikasi Dugaan Tabrak Lari di Medan

Namun, Rubiyati menyatakan bahwa surat pemberitahuan hasil lelang yang diterimanya hanya mencantumkan nomor risalah lelang tanpa menyebutkan identitas pemenang. Ia mengaku terkejut ketika seorang pria berinisial M yang mengklaim sebagai pemenang lelang melakukan penebangan pohon di atas lahan tersebut sekitar tanggal 3–7 Oktober 2025, sementara hingga saat itu Rubiyati mengaku belum menerima risalah lelang yang memuat identitas pembeli.

Penebangan kembali terjadi pada 31 Oktober 2025, saat M menunjukkan sertifikat tanah yang telah dibalik nama atas dirinya, dengan keterangan risalah lelang tertanggal 17 September 2025. Atas peristiwa tersebut, Rubiyati menduga terdapat kejanggalan dalam proses lelang dan penguasaan tanah.

“Tidak ada surat pemberitahuan lelang yang saya terima sebelumnya. Saya merasa dirugikan karena pohon di lahan saya ditebang dan tanah dikuasai tanpa izin,” ujar Rubiyati.

Menanggapi hal tersebut, Sukindar selaku kuasa hukum menilai peristiwa tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP, serta dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan ketidakwajaran nilai lelang. Berdasarkan penilaian pihaknya, nilai pasar tanah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta, namun dilelang dengan nilai sekitar Rp255 juta, sementara sisa kewajiban kredit Rubiyati disebut sekitar Rp229 juta.

Sukindar menambahkan bahwa perkara ini telah ditangani oleh Polres Kendal dengan laporan Reskrim Nomor: R/LI/18/1/2026/Reskrim tertanggal 3 Januari 2026 tentang dugaan tindak pidana pencurian, perusakan, dan penipuan. Selain itu, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/18/1/2026/Reskrim Polres Kendal dengan penyelidik Inspektur Polisi Dua M. Abdul Aziz, SH.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan ketidakterbukaan proses lelang agunan dan tindakan sepihak atas aset milik warga. FERADI WPI bersama jejaring organisasinya menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara terbuka dan berkeadilan, serta mendorong penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Baca Juga  Antara Teguran, Kekerasan, dan Keteladanan – Belajar dari Kasus Siswa Ditempeleng karena Merokok

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa ruang komunikasi masih terbuka apabila pihak terlapor menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab. Namun, apabila tidak terdapat langkah konkret, proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip netralitas dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *