Mobil Innova yang Telah Dibeli Dilaporkan Kembali Dikuasai Penjual, Pembeli Pertanyakan Proses Pengawalan di Polsek Bandongan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Seorang warga bernama Nurohim melaporkan dugaan penguasaan kembali satu unit Toyota Innova hitam tahun 2009 yang telah dibelinya secara sah pada Desember 2025. Hingga kini, kendaraan tersebut belum kembali ke tangan pembeli, meskipun sempat dilakukan pencarian dan proses negosiasi yang melibatkan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Menurut keterangan Nurohim, peristiwa bermula pada 12 Desember 2025, saat ia membantu kakaknya membeli satu unit mobil tersebut dari seorang penjual berinisial D.S. dengan nilai transaksi Rp110 juta. Pembayaran dilakukan melalui dua tahap, yakni transfer sebesar Rp75 juta dan pembayaran tunai Rp35 juta.

“Bukti transfer sebesar Rp75 juta masih saya simpan. Untuk pembayaran tunai Rp35 juta memang tidak ada bukti tertulis karena waktu itu kami saling percaya,” ujar Nurohim kepada redaksi melalui keterangan tertulis.

Dalam transaksi tersebut, Nurohim menyebut hanya terdapat satu orang saksi, yakni Dhama, anak dari kakaknya. Adapun dokumen kendaraan yang diserahkan saat itu baru berupa STNK, sementara BPKB disebut masih dalam proses.

“Setelah mobil saya bawa pulang kurang lebih satu bulan, mobil dipakai tidak ada kendala apa pun dan komunikasi dengan penjual juga baik,” lanjutnya.

Situasi berubah pada 23 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ketika penjual menghubungi Nurohim dan kakaknya untuk meminta bantuan meminjam mobil tersebut. Penjual menyampaikan alasan bahwa mobil sedang bermasalah dan disebut berkaitan dengan perkara tertentu.

“Dia menelepon dini hari dan minta tolong agar mobil itu dipinjamkan sementara. Karena kami menganggap dia seperti teman sendiri, akhirnya kami membantu,” kata Nurohim.

Atas arahan penjual, mobil kemudian diserahkan di Rest Area Merapisari. Penyerahan mobil dan kunci tersebut diketahui oleh Nurohim, Dhama, dan Siswanto, suami dari kakak Nurohim. Ia mengaku hanya memiliki satu foto dokumentasi, tanpa video atau rekaman lain.

Baca Juga  Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Diserbu Massa, Kerusuhan Pecah di Tanjung Priok

Dalam proses tersebut, Nurohim juga diminta menghapus seluruh percakapan WhatsApp dengan penjual. Selain itu, penjual menitipkan uang sebesar Rp10 juta tanpa diminta, dengan alasan sebagai titipan sementara terkait pengembalian mobil.

Keesokan harinya, Nurohim menanyakan kembali keberadaan mobil tersebut. Penjual menyampaikan bahwa kendaraan berada di Polda Semarang sebagai barang bukti. Namun, pada 24 Januari 2026, Nurohim bersama istri dan beberapa rekannya mendatangi rumah penjual dan mendapati mobil tersebut justru terparkir di depan rumah.

“Keterangan yang kami terima berubah-ubah. Dibilang mobil di Polda, tapi faktanya ada di rumah. Kunci juga katanya dibawa pihak lain, ternyata ada di rumah dan tidak diberikan,” ujar Nurohim.

Peristiwa di Polsek Bandongan

Upaya lanjutan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, ketika Nurohim mendatangi Polsek Bandongan dan menyampaikan laporan secara langsung kepada Kapolsek setempat. Nurohim mengaku telah membuat laporan, namun hingga saat ini belum menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Pada hari yang sama, Nurohim bersama sejumlah rekannya dan didampingi pihak kepolisian kembali menemukan D.S. beserta mobil Toyota Innova tersebut.

“Saya dan teman-teman beserta Polsek Bandongan menemukan Donni beserta mobil Innova tersebut. Negosiasi berjalan dengan baik, dan yang bersangkutan juga sudah meminta maaf,” ungkap Nurohim.

Dalam pertemuan itu, penjual menyampaikan kesediaan untuk menyerahkan kembali mobil, dengan syarat tertentu.

“D.S. menyampaikan akan mengambilkan mobil tersebut dengan syarat mengganti velg terlebih dahulu selama kurang lebih lima menit. Dia juga mengatakan akan ditemani dua kanit yang saya pikir dapat dipercaya. Kami menerima usulan dari Bapak Kapolsek agar yang bersangkutan pulang mengambil mobil dengan didampingi dua kanit tersebut,” jelas Nurohim.

Namun, setelah menunggu hampir satu jam, situasi berkembang di luar dugaan.

Baca Juga  Mantan Polisi Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

“Setelah hampir satu jam kami menunggu, kami kemudian dipanggil. Saat itu disampaikan oleh Bapak Kapolsek bahwa D.S beserta mobilnya sudah pergi dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Nurohim.

Ia menambahkan, kejadian tersebut membuat pihaknya kebingungan karena mobil yang telah disepakati untuk dikembalikan justru kembali hilang dalam situasi yang melibatkan pendampingan aparat kepolisian.

Status Mediasi dan Pertanyaan Publik

Nurohim menjelaskan bahwa proses mediasi di Polsek Bandongan dilakukan atas permintaan pihak kepolisian. Ia mengaku telah mendapat penjelasan mengenai status perkara, namun memahami bahwa proses yang ditempuh saat itu merupakan mediasi kekeluargaan. Tidak terdapat berita acara, catatan mediasi, maupun kesepakatan tertulis yang dibuat dalam proses tersebut.

Atas rangkaian peristiwa itu, Nurohim menyampaikan sejumlah pertanyaan yang menurutnya penting untuk dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya terkait mekanisme pengawalan yang dilakukan saat itu.

“Dalam kondisi ada pendampingan aparat, kami mempertanyakan bagaimana yang bersangkutan bisa hilang bersama mobil tersebut. Prosedur pengamanannya seperti apa, bagaimana pengawasan dilakukan, dan di titik mana kendaraan tersebut bisa keluar dari penguasaan bersama. Kami perlu penjelasan tentang itu,” kata Nurohim.

Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan atas profesionalisme dan kejelasan prosedur, bukan sebagai tudingan terhadap individu atau institusi tertentu. Nurohim juga menyatakan berencana mengajukan laporan lanjutan dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diterbitkan, mobil Toyota Innova yang dimaksud belum kembali ke tangan pembeli. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, baik kepada pihak penjual maupun aparat kepolisian, guna melengkapi pemberitaan ini secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

Baca Juga  Insiden Tragis di Jakarta: DPR dan Kompolnas Kawal Proses Hukum Polisi Terkait Tewasnya Ojek Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Monggo pihak kepolisian setempat agar profesional n jangan berat sebelah terhadap salah satu tersangka karena awal pengawalan terhadap tersangka di kawal oleh pihak kepolisian setempat yang ditugaskan tapi kok bisa sampai lepas dari pengawalan itu yang perlu dipertanyakan
    Dan bagaimana sebaiknya pihak kepolisian setempat bertindak secepat²nya dan jangan bertele²