KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim kuasa hukum FERADI WPI mendampingi Nanik Supriyati menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Subnit 1 Unit IV (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang pada Jumat (6/3/2026). Klarifikasi tersebut dilakukan terkait keterangan yang diminta penyidik dalam proses penyelidikan atas dugaan persoalan transaksi tabung gas yang melibatkan pihak lain.
Kegiatan klarifikasi berlangsung di Kantor Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, dengan pendampingan tim kuasa hukum dari FERADI WPI yang terdiri dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Asisten Advokat Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.
Kehadiran Nanik Supriyati beserta keluarga di Polrestabes Semarang merupakan tindak lanjut atas undangan klarifikasi yang diterbitkan oleh Subnit 1 Unit IV (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang dengan Nomor: B/Und-807/III/RES.1.11/2026/Satreskrim.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polrestabes Semarang, yakni Iptu Ibnu Didhiyatno, S.H., M.H., bersama Aiptu Agus Tri Harmoko, S.S. Dalam kesempatan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 19 pertanyaan kepada Nanik Supriyati untuk memperoleh keterangan terkait peristiwa yang sedang ditelusuri.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Nanik Supriyati menjelaskan bahwa dirinya mengenal seseorang berinisial FA yang bekerja sebagai mandor di sebuah perusahaan bernama PT Duta Prima. Menurut Nanik, perkenalan tersebut bermula dari aktivitas jual beli tabung gas yang selama ini dilakukannya dalam kegiatan usaha.
Ia mengaku pernah ditawari untuk membeli sejumlah tabung gas berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram oleh FA. Saat itu, FA disebut menyampaikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja mengalami kondisi pailit atau tidak beroperasi, sehingga tabung gas dijual dengan alasan untuk membantu pembayaran gaji karyawan.
Nanik menyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan harga yang menurutnya masih dalam kisaran harga pasar. Ia juga mengaku mengambil tabung gas langsung di gudang PT Duta Prima yang berlokasi di Jalan Kartini, Kota Semarang.
Menurut penuturannya, transaksi pembelian tersebut terjadi beberapa kali dalam kurun waktu sekitar beberapa bulan. Nanik menyebut bahwa dirinya melakukan pembelian karena memahami bahwa penjualan dilakukan atas sepengetahuan pihak perusahaan sebagaimana yang disampaikan oleh FA.
Namun sekitar enam bulan kemudian, Nanik mengaku menerima informasi dari FA bahwa terdapat kesalahpahaman terkait penjualan tabung gas tersebut. FA disebut menyampaikan bahwa ia diduga mendapatkan informasi yang tidak benar dari pihak internal perusahaan mengenai penjualan tabung tersebut.
Mendengar hal tersebut, Nanik menyatakan dirinya terkejut dan menegaskan bahwa selama ini ia hanya melakukan transaksi jual beli sebagaimana yang disampaikan oleh FA sebagai pihak yang menawarkan barang.
Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, yang turut mendampingi dalam proses klarifikasi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui proses klarifikasi yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan hukum dalam proses klarifikasi oleh penyidik merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kehadiran kuasa hukum juga bertujuan memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara transparan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dimintai keterangan untuk menjelaskan kronologi peristiwa secara lengkap.
Selain itu, langkah klarifikasi yang dilakukan oleh penyidik menjadi bagian dari tahapan awal dalam proses penyelidikan guna memperoleh gambaran utuh mengenai fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Proses klarifikasi terhadap Nanik Supriyati di Polrestabes Semarang berlangsung dengan tertib dan kondusif. Tim kuasa hukum FERADI WPI menyatakan akan terus mendampingi kliennya dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan, dengan tetap menghormati mekanisme penegakan hukum yang berlaku.










