KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan sistematis dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah kepala desa. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan rangkaian penyidikan yang diumumkan pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka serta menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari pungutan ilegal terhadap calon perangkat desa.
KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari rencana pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati dan dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati periode 2025–2030 diduga menjadi aktor utama. Ia diduga menginstruksikan pembentukan koordinator tingkat kecamatan yang terdiri dari delapan kepala desa, dikenal sebagai Tim 8, guna mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Dalam praktiknya, tarif awal yang dipatok berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang. Namun, di lapangan, dua kepala desa berinisial Yon (Kepala Desa Karangowo, Kecamatan Jakenan) dan Jion (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken) diduga menaikkan nominal menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon. Para calon perangkat desa disebut menerima tekanan bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali apabila menolak membayar.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang terkumpul dari delapan desa di Kecamatan Jaken mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh Jion dan Jan (Kepala Desa Sukorukun), lalu diserahkan kepada Yon untuk diteruskan kepada Sudewo.
Pada 20 Januari 2026, KPK melakukan OTT dan mengamankan delapan orang dari Kabupaten Pati untuk dibawa ke Jakarta. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo, Yon, Jion, dan Jan. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,6 miliar yang semula disimpan dalam karung dan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait pemerasan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
KPK menilai praktik jual beli jabatan perangkat desa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak prinsip keadilan, meritokrasi, dan tata kelola pemerintahan desa. Praktik tersebut berpotensi memicu korupsi berantai karena pejabat yang membayar mahal untuk jabatan cenderung mencari pengembalian modal melalui penyalahgunaan kewenangan.
KPK mengimbau calon perangkat desa di wilayah lain untuk melapor apabila mengalami tekanan serupa, seraya menegaskan bahwa para calon merupakan korban pemerasan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa di kecamatan lain di Kabupaten Pati. KPK menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.










