KawanJariNews.com – Subang – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Jalancagak melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) tanpa izin edar di wilayah hukumnya pada Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif selama momentum hari besar tersebut.
Razia tersebut dilaksanakan secara gabungan bersama Koramil Jalancagak dan Satpol PP Kecamatan Jalancagak. Penyisiran dilakukan terhadap sejumlah kios di sekitar Jalan Cagak yang diduga menjual miras tanpa izin edar dan dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan masyarakat.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 393 botol minuman keras berbagai merek. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jalancagak untuk proses penanganan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, SH., S.IK., M.H., Ph.D melalui Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman, AMd menjelaskan bahwa kegiatan razia dilakukan sebagai langkah pencegahan potensi tindak kriminalitas serta menjaga situasi tetap kondusif. “Razia ini merupakan upaya preventif agar tidak timbul gangguan kamtibmas, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta pedagang untuk tidak menjual minuman keras tanpa izin karena penindakan dapat dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku. “Kami menghimbau kepada penjual agar menghentikan aktivitas penjualan miras tanpa izin. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Kegiatan razia ditutup dengan pendataan kios-kios yang diperiksa serta pencatatan barang bukti yang diamankan untuk proses lebih lanjut di tingkat kepolisian.
















