Kasus Dugaan Perampasan Pajero di Surakarta Berlanjut, Korban Diperiksa Polisi dan Ajukan Laporan Pidana Berlapis

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surakarta, 19 Desember 2025 – Muhammad Ziedan Navila, korban dugaan perampasan kendaraan oleh sejumlah oknum debt collector (DC), menjalani pemeriksaan di Polres Kota Surakarta terkait peristiwa yang terjadi pada 11 Oktober 2025. Kasus tersebut kini berlanjut dengan laporan pidana ke Polda Jawa Tengah serta laporan etik terhadap seorang oknum aparat kepolisian.

Peristiwa dugaan perampasan dialami Muhammad Ziedan Navila saat mengendarai mobil Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh. Kejadian berlangsung pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan SPBU wilayah Kota Surakarta.

Menurut keterangan korban dan tim kuasa hukum, kendaraan tersebut dicegat oleh sekitar delapan orang yang menggunakan dua unit mobil dan mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta. Para oknum tersebut diduga memaksa korban menghentikan kendaraan dan membawa unit tanpa menunjukkan putusan pengadilan.

Kuasa hukum keluarga korban, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan dasar hukum eksekusi jaminan fidusia kepada para pihak di lapangan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi objek fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme eksekusi harus melalui pengadilan,” ujar Donny.

Setelah perdebatan, kendaraan Pajero tersebut kemudian dibawa ke Polsek Banjarsari, Surakarta, dan dititipkan di area Polsek atas saran Kanit Reskrim berinisial “H”.

Beberapa hari kemudian, tim kuasa hukum dan keluarga korban mendatangi kembali Polsek Banjarsari untuk proses mediasi. Dalam kesempatan tersebut, tim hukum menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Baca Juga  Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme yang sama dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan penyampaian tersebut, Kanit Reskrim disebut menyetujui pengembalian kendaraan. Namun, saat hendak diambil, kendaraan diketahui terhalang mobil milik oknum DC dan kemudi dalam kondisi terkunci menggunakan kunci besi tambahan.

Karena tidak mendapat respons saat meminta bantuan, pengambilan kendaraan tertunda. Keesokan harinya, kunci besi setir akhirnya dibuka menggunakan alat gerinda, yang mengakibatkan percikan api dan menimbulkan kerusakan pada bagian interior kendaraan. Unit Pajero baru dapat kembali kepada korban pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah sekitar lima hari tidak dapat digunakan.

Korban menyatakan mengalami kerugian materiil dan nonmateriil, termasuk kerusakan kendaraan, terganggunya aktivitas ekonomi keluarga, serta dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.

Ketua Umum FERADI WPI, yang juga Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan KAWAN JARI/IWJRI Masyarakat Bertato Indonesia (PMBI), Ketua Umum Feradi Mediatore dan Feradi Officium Nobile, serta Pimpinan Redaksi sebuah media pers, menyampaikan pandangan hukumnya terkait perkara tersebut.

“Meskipun kendaraan akhirnya kembali kepada klien kami setelah beberapa hari dikuasai oleh pihak lain, hal tersebut menurut pandangan hukum kami tidak serta-merta menggugurkan dugaan unsur tindak pidana yang telah terjadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Proses PK M. Umar di PN Sukadana Bergulir, Jubir Paparkan Prosedur Digital dan Batas Waktu 6 Bulan

“Pasal 53 KUHP mengatur bahwa percobaan melakukan kejahatan dapat dipidana apabila niat telah nyata dan telah ada permulaan pelaksanaan, meskipun pelaksanaan itu tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri. Dalam konteks ini, pengembalian barang tidak otomatis menghapus peristiwa hukum yang telah terjadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung potensi pertanggungjawaban pihak yang diduga memberi perintah.

“Terhadap pihak yang diduga mengutus atau memberi kuasa, kami merujuk pada Pasal 55 KUHP, yang mengatur bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, terkait tindakan di lapangan, ia juga menyoroti ketentuan pidana yang relevan.

“Untuk oknum yang diduga melakukan perampasan dan pengancaman, terdapat ketentuan Pasal 335 jo Pasal 365 KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk menguasai barang,” jelasnya.

Sementara itu, Donny Andretti menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua laporan terpisah, yakni laporan etik ke Divisi Propam terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat, serta laporan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terhadap oknum debt collector dan pihak yang diduga mengutus.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta dan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakartan “H” Jateng, serta pihak Oknum Debt Colector, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *