PN Jakarta Pusat Kabulkan Rekonvensi Pemerintah, PT Indobuildco Wajib Kembalikan Tanah Eks HGB Gelora

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., dengan memerintahkan pengembalian tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora kepada negara .

PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan Mensesneg dan PPKGBK dikabulkan. Putusan tersebut mewajibkan PT Indobuildco mengosongkan serta mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.
Sementara itu, gugatan PT Indobuildco yang menuntut penetapan sah pembaruan HGB serta ganti rugi sekitar Rp28,2 triliun seluruhnya ditolak Majelis Hakim. 

Para pihak dalam perkara ini adalah PT Indobuildco sebagai penggugat dalam konvensi, serta Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK sebagai pihak tergugat dalam konvensi sekaligus penggugat rekonvensi.

Perkara ini diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Objek sengketa berupa tanah eks HGB No. 26 dan No. 27/Gelora, kawasan yang kini dikenal sebagai lokasi berdirinya Hotel Sultan, Jakarta. 

Putusan dibacakan pada akhir tahun 2025, dan pernyataan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara disampaikan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Gugatan rekonvensi diajukan pemerintah karena tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora merupakan aset negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora yang digunakan sejak Asian Games IV tahun 1962. Pemerintah menilai tanah tersebut harus kembali ke negara setelah masa HGB berakhir. 

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan putusan berlaku serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga dapat dieksekusi meski PT Indobuildco menempuh upaya hukum lanjutan. Pemerintah menyampaikan apresiasi dan memastikan akan melakukan penataan kawasan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Sinergi PBH FERADI WPI dan CV. Mandiri Utama Bersama Solusindo Tuntaskan Permasalahan Pertanahan di Semarang

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menegaskan bahwa tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora merupakan aset negara yang dibebaskan pada 1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV. Ia menilai putusan ini sebagai langkah penting dalam menjaga nilai sejarah serta memastikan keberlanjutan pemanfaatan aset negara.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo menambahkan bahwa tanah dan bangunan yang kembali ke negara akan dikelola secara optimal untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Putusan yang bersifat serta-merta ini memberi ruang bagi pemerintah untuk segera melakukan penataan kawasan.

Selain menguatkan legalitas kepemilikan negara, putusan ini juga sejalan dengan keputusan sebelumnya yang menyatakan bahwa HGB No. 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023. Pemerintah membuktikan selama persidangan bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan merupakan Barang Milik Negara.

Kemensetneg bersama PPKGBK menegaskan komitmen untuk melanjutkan pengembangan kawasan GBK sebagai pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berskala internasional agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *