KawanJariNews.com – Surabaya, 3 Desember 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional XI resmi mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan yang menekankan pentingnya sistem perpajakan yang adil, transparan, tidak zalim, serta tidak membebani kebutuhan primer masyarakat. Fatwa ini segera menjadi sorotan publik, terutama terkait ketentuan pungutan berulang atas rumah tinggal dan kebutuhan dasar.
Keadilan dan Transparansi Jadi Fondasi Utama
Dalam dokumen resmi yang dirangkum dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pengelolaan pajak harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Pajak tidak boleh digunakan sebagai instrumen yang memperberat kehidupan masyarakat kecil atau mengurangi kemampuan mereka memenuhi kebutuhan pokok.
“Pajak wajib dikelola secara adil, transparan, tidak zalim, dan tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat,” demikian ringkas salah satu prinsip utama fatwa.
Rumah Tinggal Non-Komersial Tidak Boleh Dipajaki Berulang
Salah satu poin paling menonjol adalah penegasan bahwa barang dan jasa yang termasuk kategori kebutuhan primer (dharuriyat) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
Dalam konteks ini, MUI menyatakan bahwa:
- Rumah/bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal pribadi, istri, dan anak, bukan untuk tujuan komersial, tidak boleh dijadikan objek pajak berulang seperti PBB.
- Pemungutan pajak yang melanggar prinsip ini dinilai tidak sesuai syariah, bahkan dapat dihukumi haram karena termasuk bentuk kezhaliman fiskal.
Minta Pemerintah Tinjau Regulasi PBB, PPN, dan PPh
MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap berbagai regulasi perpajakan tingkat pusat maupun daerah, seperti PBB, PPN, PPh, serta pungutan lain yang berpotensi tidak sejalan dengan prinsip syariah.
Rekomendasi lain mencakup:
- Pentingnya melindungi kelompok rentan agar tidak terbebani pungutan yang tidak proporsional.
- Pengembangan skema pajak progresif yang adil dan tidak memberatkan kepemilikan rumah tinggal.
- Penyusunan kebijakan fiskal yang mendorong pemerataan dan kesejahteraan sosial.
Komentar Adv. Yulianto Kiswocahyono: Rumah Tinggal Tidak Layak Dipajaki Berulang
Menanggapi fatwa tersebut, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak senior dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menilai bahwa fatwa ini memperkuat kembali prinsip dasar keadilan pajak yang selama ini sering diperdebatkan.
Menurut Yulianto, pajak atas rumah tinggal harus dibedakan antara rumah untuk kebutuhan hidup dan rumah untuk kepentingan investasi.
“Pertanyaan paling mendasar adalah: apakah rumah boleh dipajaki? Kalau masyarakat membeli rumah untuk tempat tinggal, untuk istri, untuk anak, maka itu kebutuhan dasar. Tidak tepat jika dipajaki berulang. Tetapi kalau rumah dibeli untuk investasi, disewakan, atau diperjualbelikan kembali, maka itu wajar dipajaki,” ujar Yulianto.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak harus mampu membedakan antara objek yang memenuhi kebutuhan primer dan objek yang bersifat komersial.
“Keadilan pajak itu harus kontekstual. Jangan sampai rumah tinggal dipajaki seolah-olah itu aset investasi. Prinsip ability to pay tidak bisa diabaikan,” tambahnya.
Respons Publik dan Implikasi Kebijakan
Fatwa ini muncul di tengah meningkatnya kritik masyarakat terhadap pungutan berulang seperti PBB, terutama di kawasan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang terus meningkat setiap tahun. Banyak warga menilai bahwa pajak tersebut membebani keluarga yang hanya memiliki satu rumah untuk tempat tinggal.
Dengan adanya fatwa ini, pemerintah diharapkan membuka ruang dialog lebih luas dengan organisasi keagamaan, dunia usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan tidak memberatkan.










