Pemohon Nyatakan Akan Mencabut Perkara, Sidang Aanmaning Berakhir dengan Kemenangan untuk Kuasa Termohon

banner 468x60

KawanJariNews.com – Klaten, Selasa 2 Desember 2025 — Persidangan Aanmaning dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt di Pengadilan Agama Klaten mencapai perkembangan signifikan. Dalam agenda sidang terbaru, Pihak Pemohon menyampaikan di hadapan Majelis Hakim bahwa akan mencabut permohonan Aanmaning. Keputusan tersebut menandai kemenangan bagi pihak Termohon yang diwakili oleh tim hukum Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI.

Pemohon dalam perkara Aanmaning di Pengadilan Agama Klaten menyatakan akan mencabut permohonannya, sehingga memberikan kemenangan bagi pihak Termohon yang didampingi Advokat Senior Donny Andretti.

Pernyataan Kuasa Hukum

Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan rasa syukur setelah pihak Pemohon menyatakan niat untuk mencabut permohonan Aanmaning tersebut.

“Saya bersyukur kepada Tuhan, karena akhirnya Pemohon menyampaikan kepada Ibu Hakim Ketua bahwa akan mencabut permohonan Aanmaning,” ujarnya usai persidangan.

Ketika ditanya wartawan mengenai faktor yang membuat lawan memilih mencabut perkara terhadap kliennya, Donny menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan anugerah.

“Kemenangan adalah pemberian dari Tuhan. Sikap hati ketika menangani perkara sangat menentukan hasil akhirnya. Saya senantiasa mengakui Tuhan dalam langkah saya dan hati saya mengandalkan Tuhan. Ketika perkara yang saya tangani menang, saya sadar bahwa itu bukan karena kuat dan gagah saya, melainkan anugerah Tuhan,” tutur Donny.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip integritas selalu ditekankan kepada seluruh anggota dan pengurus dalam organisasinya. “Saya selalu menekankan kepada seluruh anggota agar dalam menangani perkara senantiasa berintegritas dan mengawali segala hal dengan doa,” ujarnya.

Rekam Jejak Penanganan Perkara

Dalam kesempatan tersebut, Donny Andretti turut menyampaikan bahwa tim Firma Hukum Subur Jaya dan para rekanan di FERADI WPI telah banyak memenangkan perkara, baik di persidangan, mediasi, proses Restorative Justice, hingga pencabutan perkara oleh lawan.

Baca Juga  "Saya Tidak Akan Lari dari Hukum": Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Kuota Haji

Salah satu kemenangan yang disebut sangat berkesan adalah perkara pidana atas nama M. Umar bin Tholib dengan nomor perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Dalam perkara tersebut, klien sebelumnya divonis 10 tahun penjara. Setelah penanganan kasasi dipercayakan kepada Donny Andretti, putusan Kasasi mengurangi pidana hampir lima tahun. Keberhasilan itu membuat keluarga klien kembali mempercayakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Donny.

“Saya mengucap syukur karena banyak perkara yang berhasil dimenangkan. Saya percaya ini karena Tuhan, dan saya berterima kasih kepada tim Firma Hukum Subur Jaya dan para rekanan di FERADI WPI yang membantu saya selama ini,” ujar Donny.

Konteks dan Implikasi

Pencabutan permohonan Aanmaning oleh Pemohon merupakan langkah yang menandai berakhirnya proses eksekusi yang sebelumnya bergulir. Keputusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum pihak Termohon dan menjadi bagian dari rangkaian kemenangan hukum yang telah dicatatkan tim kuasa hukum.

Proses administrasi pencabutan permohonan akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama Klaten. Tim hukum Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI menyatakan siap melanjutkan pendampingan kepada klien dalam berbagai proses hukum selanjutnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *