Sukindar, Ketua YLKAI DPC Kota Semarang, Terima Kunjungan Universitas Politeknik Negeri Jember

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, Jawa Tengah —21 November 2025. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) DPC Kota Semarang menerima kunjungan tim dari Universitas Politeknik Negeri Jember di kantor LPKSM YLKAI Semarang (Kamis, 20/11/2025). Pertemuan tersebut digelar untuk berdiskusi mengenai penguatan pemahaman dan sinergi dalam bidang hukum perlindungan konsumen.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sukindar selaku Ketua YLKAI sekaligus Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, didampingi Sekretaris YLKAI, Danang Khoirudin, ST. Adapun tim dari Universitas Politeknik Negeri Jember terdiri atas:

  1. Dhanang Eka Putra, S.P., M.Sc (Ketua IBKWU)
  2. Hariyono Rakhmad, S.Pd., M.Kom (Koordinator IBKWU)
  3. Huda Ahmad Hudori, S.ST., M.ST
  4. Mochamad Rizal Umami, S.ST., M.ST
  5. Kartika Adi, A.Md

Dalam sambutannya, Sukindar menyampaikan pesan kepada para tamu mengenai komitmen lembaganya dalam memberdayakan konsumen. “Selamat datang di rumah konsumen YLKAI dan Kantor PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal sekaligus Kantor bersama. Dari tempat inilah kami terus mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan mandiri, yang berdaya untuk merebut hak-haknya ketika dilanggar”, demikian disampaikan Sukindar Ketua YLKAI Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI).

Diskusi yang berlangsung membahas aktivitas YLKAI di berbagai bidang. Sukindar memaparkan bahwa lembaganya memiliki beberapa bidang kerja yang saling bersinergi. “Ada bidang Hukum dan Pengaduan, Pendidikan, Informasi dan publikasi, SDM dan bidang Umum. Masing-masing memiliki sinergitas yang tak terpisahkan,” lanjut Sukindar.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal YLKAI, Danang Khoirudin, menjelaskan mekanisme penerimaan laporan konsumen. Ia menyebutkan bahwa pengaduan masuk melalui berbagai saluran. “Pengaduan kami terima melalui telepon, datang langsung maupun surat,” jelas Danang.

Menanggapi pertanyaan mengenai sinergitas YLKAI dengan lembaga seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), Sukindar memberikan penjelasan mengenai perbedaan tugas masing-masing lembaga. “Sebagai LPKSM, YLKAI memiliki tugas memberdayakan konsumen, menyebarkan informasi dan membantu konsumen memperjuangkan haknya. Sedangkan BPKN sebagai pembisik Pemerintah dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPSK menjadi tempat bagi konsumen menyelesaikan sengketa,” rincinya.

Baca Juga  Investigasi Independen Ungkap Dugaan 16 Pelaku dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andri Yunus

Perwakilan Universitas Politeknik Negeri Jember menyampaikan apresiasi atas kesempatan berdiskusi dan bertukar wawasan. Mereka menilai pertemuan ini memberi tambahan pengetahuan penting terkait pengembangan riset dan implementasi perlindungan konsumen. Mereka berharap YLKAI dapat terus mendukung penelitian-penelitian yang relevan sebagai bahan evaluasi dan advokasi di kemudian hari.

YLKAI DPC Kota Semarang diketahui secara rutin menerima kunjungan dari berbagai perguruan tinggi untuk berdiskusi mengenai isu aktual perlindungan konsumen. Saat ini, hukum perlindungan konsumen telah menjadi mata kuliah wajib di berbagai fakultas hukum, sehingga kolaborasi dengan lembaga seperti YLKAI menjadi salah satu sumber pembelajaran yang dibutuhkan mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *