Aduan Dugaan Tindak Pidana Dua Bulan Belum Direspons, FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm Datangi Polres Metro Bekasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – Cikarang, Senin, 10 November 2025 — Tim hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm & Partners mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang telah diajukan dua bulan lalu namun belum mendapatkan respon.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan (Subur Jaya Lawfirm & Partners), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Bendahara DPP FERADI WPI, David Yuwono, S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., turun langsung mendampingi klien berinisial HT, korban dugaan penggelapan dana perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 374 KUHP.

Menurut keterangan Donny, pihaknya telah menyerahkan surat aduan resmi ke Polres Metro Bekasi sejak 10 September 2025, namun hingga awal November belum ada surat panggilan atau klarifikasi dari pihak kepolisian.“Kami harap ada perbaikan ke depannya agar rasa keadilan terpenuhi, terutama bagi klien kami yang mengalami kerugian cukup besar. Sebelum mengambil jalur hukum, kami juga telah mencoba menyelesaikan secara musyawarah melalui somasi, namun tidak ada hasil,” ujarnya.

Lebih lanjut, pada 19 Oktober 2025, tim hukum Subur Jaya Lawfirm telah melayangkan surat resmi ke Polres Metro Bekasi untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Berdasarkan bukti pengiriman, surat diterima pihak Polres pada 21 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada tanggapan atau balasan resmi.

“Kami berharap Kapolres Metro Bekasi dapat memberi atensi khusus terhadap aduan ini, sebab masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang cepat serta transparan,” kata Donny.

Tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm akhirnya mendatangi langsung Polres Metro Bekasi pada Senin (10/11). Awalnya mereka diarahkan ke Unit Resmob, namun setelah menunjukkan berkas aduan, diketahui bahwa perkara tersebut berada di bawah penanganan Unit Harta Benda (Harda).

Baca Juga  Bandara IMIP Jadi Sorotan, Luhut Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin Operasional Internasional

Di unit tersebut, tim diterima oleh seorang anggota kepolisian yang memperkenalkan diri sebagai Rifai. Setelah melakukan pengecekan berkas, Rifai menyampaikan bahwa dirinya yang akan menangani pemeriksaan perkara tersebut dan menanyakan waktu kehadiran klien untuk proses pemeriksaan.

“Kami tentu senang akhirnya ada kejelasan, tetapi kami juga menyayangkan kenapa harus menunggu hingga kami datang langsung ke Polres. Padahal, secara sistem seharusnya laporan masyarakat diproses sesuai prosedur dan surat resmi kami pun tidak pernah dibalas,” ungkap Donny.

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir rekan media Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari kawanjarinews.com, serta paralegal dari Subur Jaya Lawfirm, Asisten Advokat Rizky Meidiansyah, C.PFW., yang ikut mendampingi proses klarifikasi di Polres Metro Bekasi.

Donny juga mengapresiasi kehadiran media sebagai bentuk kontrol sosial dalam penegakan hukum.“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang hadir meliput. Peran media sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan terbuka dan adil,” ucapnya.

Tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm berharap agar penanganan perkara kliennya dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan memberi rasa keadilan bagi korban.“Setelah ini kami berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut,” tutup Donny.

Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga: Rubiyati dan Kuasa Hukum FERADI WPI Laporkan Dugaan Penebangan Pohon ke Polda Jateng

Baca juga: Evaluasi Skema Kopdes Merah Putih: CELIOS Ingatkan Pemerintah Soal Risiko Gagal Bayar dan Beban ke Dana Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *