Pelaporan Ferry Irwandi oleh TNI Menuai Polemik, Usman Hamid Ingatkan Batasan Hukum dan Kebebasan Berpendapat

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta – 10 September 2025 — Polemik mencuat setelah Satuan Siber TNI menyebut CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, di duga melakukan tindak pidana dan berpotensi dilaporkan ke institusi negara. Publik mempertanyakan, apakah langkah ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI dalam konstitusi.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menegaskan bahwa institusi negara, termasuk TNI, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Putusan Mahkamah Konstitusi telah dengan jelas melarang penggunaan pasal penghinaan institusi negara. Jika ada pihak yang merasa tersinggung, itu harus diposisikan sebagai urusan pribadi, bukan atas nama institusi,” ujar Usman.

Ia menjelaskan bahwa tupoksi TNI berada di ranah pertahanan negara, bukan dalam penegakan hukum pidana yang menjadi kewenangan kepolisian. Karena itu, menurut Usman, tindakan Satuan Siber TNI yang mengaitkan pernyataan Ferry Irwandi dengan dugaan pencemaran nama baik dinilai tidak sesuai dengan mandat konstitusional.

Usman juga mengingatkan bahwa langkah pelaporan seperti ini justru berpotensi mengekang kritik yang sah dalam sistem demokrasi. “Institusi tidak bisa merasa tersinggung. Pelaporan atas nama lembaga hanya akan mempersempit ruang kebebasan berpendapat yang sebenarnya dilindungi oleh konstitusi,” tambahnya.

Ia menyerukan agar Komisi I DPR, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI melakukan koreksi atas tindakan Satuan Siber TNI. Menurutnya, mekanisme demokrasi menuntut keterbukaan terhadap kritik, bukan pelaporan yang dapat dipersepsikan sebagai upaya pembungkaman.

Usman menilai pentingnya menjaga agar ruang publik tetap terbuka, transparan, dan demokratis, ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk kritik dan ekspresi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. “Kebebasan berpendapat adalah fondasi demokrasi. Jangan sampai digunakan dalih hukum untuk membungkam suara warga,” pungkasnya.

Baca Juga  Mahfud MD: Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Prabowo adalah Terobosan Strategis Selesaikan Kasus Sarat Politisasi

Baca juga: TNI Temukan Dugaan Tindak Pidana oleh Konten Kreator Ferry Irwandi, Brigjen Juinta: Proses Hukum Akan Ditempuh

Baca juga: Putra Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa Jadi Sorotan, Yudo Sadewa Ramai Dibicarakan Warganet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *