YLKAI dan FERADI WPI Soroti Penanganan Konsumen oleh Pengembang Green Semesta Wates, Semarang

banner 468x60

kawanjarinews.com – Semarang – Jawa Tengah, 7 Juli 2025 – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan keluhan konsumen oleh pengembang Perumahan Green Semesta yang dikelola oleh PT Pancanaka di wilayah Wates, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

Dalam pernyataan resminya secara tertulis, Sukindar menilai pihak manajemen pengembang terkesan lamban merespons aduan konsumen, termasuk surat yang dilayangkan oleh pihaknya pada tanggal 26 Juni 2025 lalu.

“Kami sangat menyayangkan sikap lamban dari pihak pengembang dalam menanggapi aduan yang kami sampaikan. Hingga hari ini, belum ada respons konkret dari PT Pancanaka selaku pengelola Green Semesta,” ujarnya.

Sukindar menambahkan bahwa dalam komunikasi sebelumnya, pihak pengembang sempat menyebut nama seorang mantan pegawai berinisial “Y” sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dana konsumen. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar pengalihan tanggung jawab.

“Kami menilai ini sebagai bentuk kelalaian manajerial. Jika memang ada dugaan penyalahgunaan dana oleh internal perusahaan, seharusnya tanggung jawab tetap berada di tangan pengembang. Apalagi jika yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan,” tegas Sukindar.

Ia juga menekankan bahwa persoalan ini menyangkut tanggung jawab moral perusahaan terhadap hak-hak konsumen kecil yang seharusnya dilindungi.

“Kami bukan sedang bicara soal nominal semata, tapi soal kepedulian terhadap rakyat kecil. Jangan sampai masyarakat yang sudah memenuhi kewajibannya justru dirugikan oleh sistem internal yang tidak tertata dengan baik,” imbuhnya.

Salah satu konsumen, Sutrisno, juga menyampaikan harapannya agar dana miliknya senilai Rp 35 juta dapat segera dikembalikan.

“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Saya berharap pihak pengembang bisa menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik, karena ini menyangkut kebutuhan serta hak keluarga saya,” ujarnya.

Baca Juga  Dugaan Kendala Pengembalian Mobil di Polresta Yogyakarta, Kuasa Hukum Korban Soroti Prosedur Penanganan

Menutup pernyataannya, Sukindar berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan secara profesional oleh pihak pengembang.

“Kami mendesak PT Pancanaka untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan mengembalikan dana yang menjadi hak konsumen. Jika tidak, maka langkah hukum bisa saja kami tempuh demi melindungi konsumen,” pungkasnya.

Upaya Konfirmasi: Wartawan telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Pancanaka Green Semesta melalui pesan tertulis dan sambungan telepon pada tanggal 6 Juli 2025, namun hingga berita ini diterbitkan upaya Wartawan belum membuahkan hasil sehingga Wartawan belum mendapatkan tanggapan resmi yang diberikan.

Baca jugaKonsumen Tuntut Pengembalian Dana Rp35 Juta ke PT Pancanaka Green Semesta, PBH FERADI WPI DPC Samarang Turun Tangan

Baca juga: Sri Mulyani: SAL dan Pinjaman Jadi Pilar Pembiayaan Defisit 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *