Konsumen Tuntut Pengembalian Dana Rp35 Juta ke PT Pancanaka Green Semesta, PBH FERADI WPI DPC Samarang Turun Tangan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Semarang, 26 Juni 2025 — Lembaga Pendamping Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang melalui Ketua PBH-nya, Sukindar, menyatakan siap mengawal proses penagihan dana senilai Rp35 juta yang belum dikembalikan oleh pihak PT Pancanaka Green Semesta kepada klien mereka, Sutrisno, seorang konsumen yang merasa dirugikan sejak tahun 2021.

Kedatangan Sukindar bersama kliennya ke kantor PT Pancanaka Green Semesta di Wates, Ngaliyan, Semarang, dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kuasa tertanggal 30 April 2025 yang sebelumnya telah disampaikan pada 20 Mei 2025. Mereka hadir memenuhi undangan dari Imashita, S.Ak selaku Manajer Keuangan perusahaan tersebut, untuk membahas penyelesaian permasalahan terkait dana konsumen yang belum dikembalikan.

Doc. Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar (kiri), bersama kliennya, Sutrisno (kanan), usai mendatangi kantor PT Pancanaka Green Semesta di kawasan Wates, Ngaliyan, Semarang, Kamis (26/6/2025), guna menindaklanjuti proses penagihan dana konsumen yang belum dikembalikan sejak 2021. (Foto Dokumentasi: SKD).
Doc. Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar (kiri), bersama kliennya, Sutrisno (kanan), usai mendatangi kantor PT Pancanaka Green Semesta di kawasan Wates, Ngaliyan, Semarang, Kamis (26/6/2025), guna menindaklanjuti proses penagihan dana konsumen yang belum dikembalikan sejak 2021. (Foto Dokumentasi: SKD).

Pihak konsumen diwakili oleh Sutrisno didampingi oleh Sukindar dari PBH FERADI WPI DPC Semarang serta YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia) DPC Kota Semarang. Dari pihak perusahaan, pertemuan dihadiri oleh Imashita, S.Ak selaku perwakilan manajemen keuangan PT Pancanaka Green Semesta.

Pertemuan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 di kantor PT Pancanaka Green Semesta, kawasan Wates, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Menurut keterangan Sukindar, dana konsumen yang tidak kunjung dikembalikan disebut-sebut telah dibawa kabur oleh seseorang berinisial “Y”, yang dulunya bertugas sebagai project officer perusahaan tersebut. Pihak perusahaan menyatakan bahwa masalah tersebut berada di luar tanggung jawab mereka, karena pelaku merupakan oknum yang kini telah menghilang.

Namun, Sukindar menilai bahwa alasan tersebut tidak cukup. Ia menyebut bahwa pelaku merupakan bagian dari internal perusahaan saat kejadian berlangsung. “Manajemen tidak bisa lepas tangan, sebab fungsi pengawasan dan koordinasi seharusnya menjadi tanggung jawab internal perusahaan,” ujarnya.

Pihak PBH FERADI WPI DPC Semarang bersama JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) DPD Kota Semarang akan terus mengawal proses penyelesaian ini, termasuk membuka kemungkinan koordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang apabila tidak ada itikad baik dari pihak pengembang. Sukindar menegaskan bahwa pengembalian dana konsumen harus menjadi prioritas, sementara persoalan hukum terhadap “Y” dapat berjalan secara paralel.

Baca Juga  Sukindar Bersama Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI Pasang MMT di Obyek Tanah Milik Keluarga Sanusi di Kendal

Ia juga mengkritik sikap manajemen yang dianggap tidak memiliki kepekaan sosial dan mengabaikan tanggung jawab moral kepada konsumennya. “Kami berharap pimpinan pusat PT Pancanaka Green Semesta dapat mengevaluasi dan menunjuk manajemen yang lebih berkompeten dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Sukindar.

Sutrisno, melalui kuasa hukumnya, berharap dana miliknya dapat segera dikembalikan secara utuh. “Ini sudah berjalan terlalu lama, sejak 2021. Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian,” ujarnya singkat.

Tentang FERADI WPI DPC Kota Semarang

FERADI WPI DPC Kota Semarang adalah organisasi advokat dan paralegal yang aktif dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan terhadap masyarakat pencari keadilan.

Catatan Redaksi: Sampai dengan berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Pancanaka Green Semesta terkait permasalahan ini. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan maupun pihak lain yang ingin memberikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan resmi atas informasi yang telah disampaikan dalam berita ini.

Baca juga: RPMK Dinilai Kontroversial, IWPI: Jangan Sampai Akses Keadilan di Pengadilan Pajak Terkubur

Baca juga: Perangkat Desa Harus Tunduk pada Hukum, Warga Jangan Diam Bila Melihat Pelanggaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *