Lebih Setahun Belum Ada Kejelasan, Hairil Tami Pertanyakan Perkembangan Aduan Dugaan Penggelapan di Polres Metro Bekasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – CIKARANG — Hairil Tami mempertanyakan perkembangan penanganan aduan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi. Aduan tersebut disampaikan pada 10 September 2025 dan kemudian tercatat dalam laporan polisi Nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025. Setelah lebih dari satu tahun sejak aduan awal disampaikan, Hairil mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan terbaru perkara maupun penetapan tersangka. Keluhan serupa mengenai lambannya perkembangan perkara juga telah diberitakan sebelumnya pada April, Mei, dan September 2026.

Aduan Disampaikan September 2025

Menurut keterangan Hairil, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan yang menurutnya menimpa perusahaan miliknya. Aduan awal disampaikan pada 10 September 2025, sedangkan berdasarkan dokumen yang disebut telah diterima media, laporan polisi kemudian diterbitkan pada 17 Oktober 2025 dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Informasi mengenai konstruksi perkara tersebut merupakan berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak pelapor. Penentuan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dalam proses hukum.

Dalam perkembangan sebelumnya, SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026 disebut memuat rencana penyidik untuk mengundang pihak terlapor berinisial IK guna dimintai klarifikasi. Namun, menurut Hairil dan kuasa hukumnya, setelah tahapan tersebut belum diperoleh informasi perkembangan terbaru yang dianggap memadai.

Pelapor Keluhkan Sulit Mendapatkan Perkembangan

Hairil mengatakan dirinya telah meminta kuasa hukumnya untuk berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut. Penyidik yang disebut oleh pihak pelapor adalah A. Rifai dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi.

Menurut Hairil, komunikasi dengan penyidik melalui pesan WhatsApp maupun upaya meminta informasi perkembangan perkara belum menghasilkan SP2HP terbaru sebagaimana yang diharapkannya.

Baca Juga  Ketua Umum FERADI WPI Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Fam Fuk Tjhong Alias Uun Tetap Berjalan, Hormati Proses Penyidikan dan Hasil Pemeriksaan BK

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya kepada media.

Keluhan tersebut sebelumnya juga telah muncul dalam pemberitaan pada Mei 2026. Saat itu, Hairil menyatakan belum menerima perkembangan terbaru perkara dan menyebut komunikasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkannya.

Kuasa Hukum Minta Kejelasan Proses

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, turut mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.

Donny menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali berupaya meminta informasi mengenai perkembangan penyelidikan kepada penyidik. Menurut dia, pihak pelapor membutuhkan kepastian mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk tindak lanjut terhadap terlapor yang sebelumnya disebut akan diundang untuk memberikan klarifikasi.

“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” ujar Donny.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. KawanJariNews.com belum memperoleh keterangan resmi dari penyidik yang disebut menangani perkara mengenai alasan belum adanya SP2HP terbaru atau tahapan penyelidikan setelah SP2HP tertanggal 13 Februari 2026.

Perkembangan Kepemimpinan Polres Metro Bekasi

Perkara ini juga berlangsung dalam masa pergantian pimpinan Polres Metro Bekasi. Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo diketahui menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi pada September 2026 setelah menggantikan Kombes Pol Sumarni. Informasi mengenai pergantian tersebut diberitakan setelah adanya mutasi di lingkungan Polri pada akhir Agustus 2026.

Baca Juga  Ketua Umum FERADI WPI Sampaikan Pernyataan Resmi Terkait Peran Harriani Bianca Daryana sebagai Wakil Ketua Umum DPP

Pada September 2026, Andi Oddang juga tercatat menjalankan sejumlah kegiatan kedinasan sebagai Kapolres Metro Bekasi, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.

Hairil berharap pimpinan Polres Metro Bekasi memberikan perhatian terhadap laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan.

Perkara Masih Memerlukan Klarifikasi dari Penyidik

Secara hukum, belum adanya penetapan tersangka tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu perkara dihentikan atau tidak ditangani. Penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara Hairil, informasi yang tersedia menunjukkan adanya laporan polisi, SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, serta rencana klarifikasi terhadap terlapor berinisial IK. Namun, perkembangan setelah tahapan tersebut belum dapat dipastikan secara independen oleh KawanJariNews.com karena pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi yang dapat dimuat dalam berita ini.

Karena itu, pernyataan mengenai perkara yang disebut “mangkrak” atau “mandek” ditempatkan sebagai keluhan dan penilaian dari pihak pelapor, bukan sebagai kesimpulan redaksi mengenai kinerja penyidik.

Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka

KawanJariNews.com telah berupaya menyajikan informasi berdasarkan keterangan pihak pelapor, kuasa hukum, serta informasi perkembangan perkara yang telah diberitakan sebelumnya. Namun, untuk menjaga keberimbangan, keterangan dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai status penyelidikan, hasil pemeriksaan terlapor, kendala penanganan perkara, maupun rencana tindak lanjut masih diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, KawanJariNews.com belum memperoleh tanggapan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi terkait keluhan Hairil Tami maupun kuasa hukumnya mengenai belum adanya SP2HP terbaru.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Metro Bekasi, penyidik yang menangani perkara, pihak terlapor, maupun pihak lain yang berkepentingan. Setiap keterangan resmi yang diterima akan menjadi bagian dari pembaruan pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Istri Uun, Saksi Mata Penculikan dan Penganiayaan Suami di Lebak, Ajukan Perlindungan LPSK untuk Pemulihan Trauma

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah “dugaan” karena perkara masih dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah. Penyebutan nama atau inisial pihak yang terkait ditempatkan dalam konteks keterangan narasumber dan dokumen yang diberitakan, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *