Hairil Tami Soroti Penanganan Aduan Dugaan Penggelapan di Polres Metro Bekasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – KABUPATEN BEKASI Hairil Tami menyampaikan keluhan terkait penanganan aduan dugaan penggelapan dan pencurian yang telah disampaikan kepada Polres Metro Bekasi sejak September dua ribu dua puluh lima. Menurut Hairil, hingga Kamis, 17 September 2026, perkara yang ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi tersebut belum menunjukkan perkembangan yang menurutnya jelas, termasuk terkait proses klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan. Hairil berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo memberikan perhatian terhadap penanganan aduan tersebut.

Aduan tersebut tercatat dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Berdasarkan keterangan Hairil, penanganan perkara berada di Unit II Harda dan ditangani oleh penyidik yang disebut berinisial A. Rifai.

Hairil menyatakan keberatan karena proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat. Ia juga mengaku kesulitan memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan perkara, termasuk ketika pihak kuasa hukumnya berupaya berkomunikasi dengan penyidik untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Kamis, 17 September 2026.

Menurut Hairil, komunikasi dengan penyidik juga menjadi salah satu persoalan yang dirasakan selama proses penanganan perkara. Ia menyebut kuasa hukumnya telah berupaya menghubungi penyidik yang menangani perkara, termasuk melalui pesan WhatsApp, untuk menanyakan perkembangan dan SP2HP. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.

Baca Juga  Ketum FERADI WPI Bagikan Refleksi Spiritual Pribadi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Keteguhan Menjalankan Amanah

SP2HP Kedua Masih Memuat Rencana Klarifikasi

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Law Firm–FERADI WPI, turut menyoroti perkembangan penanganan perkara tersebut.

Donny merujuk pada SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Hairil, dalam SP2HP tersebut penyidik masih mencantumkan rencana untuk mengundang pihak berinisial IK guna dimintai klarifikasi.

Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya. Saya berulang kali WhatsApp penyidik menanyakan SP2HP, tapi tidak dibalas WhatsApp saya,” tegas Donny.

Menurut pihak kuasa hukum, persoalan yang dipersoalkan bukan hanya lamanya waktu penanganan, tetapi juga kebutuhan pihak yang mengadukan perkara untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proses sesuai mekanisme yang berlaku.

Donny menyatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada institusi kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. Apabila tidak terdapat kejelasan, pihaknya menyatakan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada mekanisme pengawasan internal kepolisian.

Meminta Perhatian Kapolres Metro Bekasi

Hairil secara khusus meminta Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo memberikan perhatian terhadap aduan yang telah disampaikannya. Permintaan tersebut disampaikan karena Hairil mengaku belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara setelah aduan diajukan.

Tolong saya, Pak Kapolres Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo. Setahun lebih aduan saya jalan di tempat di Unit II Harda, ditangani A. Rifai Polres Metro Bekasi,” ujar Hairil.

Polres Metro Bekasi beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 1, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Ketua Cabang PBH FERADI WPI Cabang 3 Banjarmasin Dampingi Karyawan Indomaret Korban Kehilangan Sepeda Motor

Dalam konteks penanganan perkara, status seseorang sebagai pihak yang dilaporkan atau dimintai klarifikasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Demikian pula, keluhan mengenai lambatnya penanganan perkara merupakan keterangan dari pihak Hairil dan kuasa hukumnya. Penjelasan mengenai alasan belum adanya perkembangan sebagaimana yang dipersoalkan masih perlu diperoleh dari pihak kepolisian.

Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian

Hingga berita ini disusun, KawanJariNews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi maupun penyidik Unit II Harda terkait alasan belum adanya perkembangan yang dipersoalkan pihak Hairil, termasuk mengenai pelaksanaan klarifikasi terhadap pihak berinisial IK sebagaimana disebut dalam SP2HP kedua.

Keterangan resmi dari kepolisian diperlukan untuk menjelaskan posisi penanganan aduan, tahapan penyelidikan yang telah dilakukan, kendala apabila memang terdapat kendala, serta langkah selanjutnya dalam perkara tersebut.

KawanJariNews.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang kepada Polres Metro Bekasi, penyidik, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan Hairil Tami dan kuasa hukumnya. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap menunggu proses penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *