Penyidikan Dugaan Pengeroyokan Uun Masih Berproses, Sejumlah Fakta Penting Belum Terungkap

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANTEN – Hampir satu bulan perkara dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun ditangani Polda Banten. Empat orang telah diamankan dalam proses penyidikan. Namun, berdasarkan keterangan penyidik yang terekam dalam video hasil audiensi dengan pihak FORWATU, masih terdapat sejumlah bagian penting yang disebut belum terungkap, mulai dari identitas kendaraan yang digunakan, peran masing-masing orang, rangkaian komunikasi sebelum Uun dijemput, hingga pihak yang menentukan Uun dibawa ke rumah dr. Juwita Wulandari.

Kondisi tersebut membuat pihak korban dan tim pendamping hukum mempertanyakan sejauh mana penyidik telah mengurai perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut. Pertanyaan mengenai siapa yang menginisiasi pencarian Uun, siapa yang mengarahkan para pelaku, serta bagaimana keputusan membawa Uun ke rumah dr. Juwita dibuat, kini menjadi bagian yang dinantikan jawabannya.

Uun: Pihak yang Menggerakkan Pelaku Belum Tersentuh

Fam Fuk Tjhong alias Uun menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu pengungkapan secara menyeluruh atas perkara yang dialaminya.

“Meski video dan alat bukti dan saksi banyak, visum pun kuat, sampai hari ini sudah hampir satu bulan semenjak ditangani Polda Banten, dalang yang menggerakkan pelaku-pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap saya belum tersentuh hukum. Saya akan mengadu ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, LPSK dan Divisi Propam Mabes Polri. Saya minta keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” ujar Uun kepada awak media, Senin (10/8/2026).

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tuntutan dari pihak korban. Adapun mengenai siapa yang menjadi pihak yang menginisiasi atau mengarahkan terjadinya peristiwa tersebut tetap merupakan bagian yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.

Keterangan Polda Banten Justru Membuka Sejumlah Pertanyaan

Dalam salinan rekaman video yang diperoleh dari pihak FORWATU dari rangkaian audiensi dengan Polda Banten, penyidik menjelaskan bahwa proses pengungkapan perkara masih menghadapi sejumlah kendala.

Penyidik menyebut identitas Ajad Sudrajat diperoleh setelah dilakukan penelusuran terhadap sejumlah video. Ajad kemudian ditangkap pada 21 Juli 2026 dan diperiksa. Berdasarkan keterangan Ajad, penyidik kemudian mengidentifikasi Endang, Rendra dan Dalong sebagai orang yang diduga terlibat.

Endang selanjutnya diamankan, sedangkan Rendra dan Dalong datang menyerahkan diri ke Polda Banten dengan didampingi pengacara.

Baca Juga  Kronologi Meninggalnya Influencer Lula Lahfah Ditemukan di Apartemen Kebayoran Baru

Dalam pemeriksaan, penyidik menyebut terdapat perbedaan keterangan di antara para tersangka mengenai peran masing-masing. Bahkan, menurut keterangan penyidik, terdapat tersangka yang tidak mengetahui siapa yang melakukan pemukulan, penendangan maupun kekerasan lainnya.

Perbedaan keterangan tersebut disebut menjadi salah satu kesulitan penyidik untuk mengungkap siapa yang melakukan kekerasan sejak proses penjemputan Uun hingga perjalanan menuju rumah dr. Juwita.

Polda Banten Sebut Penganiayaan Terjadi di Dalam Mobil

Salah satu bagian penting dari keterangan penyidik adalah pernyataan bahwa penganiayaan terhadap Uun disebut terjadi di dalam kendaraan.

“Di dalam perjalanan memang terjadi perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang di dalam mobil itu,” demikian substansi keterangan penyidik dalam rekaman yang diperoleh dari pihak FORWATU.

Pada saat yang sama, penyidik menyatakan masih mencari kendaraan tersebut karena dari empat tersangka yang diamankan disebut tidak ada yang mengakui mobil itu milik siapa.

Minimnya saksi juga disebut sebagai kendala. Penyidik menyatakan saksi di sekitar rumah Uun hanya mendengar keramaian, tetapi tidak keluar karena takut. Sementara orang-orang yang berada di sekitar rumah Uun disebut juga tidak mengetahui kepemilikan kendaraan tersebut.

Persoalannya, kendaraan bukan sekadar alat transportasi dalam rangkaian peristiwa apabila benar terjadi kekerasan terhadap Uun selama perjalanan. Identifikasi kendaraan berpotensi menjadi bagian penting untuk membantu penyidik merekonstruksi siapa yang berada di dalam kendaraan, dari mana kendaraan bergerak, serta bagaimana rangkaian perjalanan berlangsung.

Rantai WhatsApp dan Pertanyaan tentang Pihak yang Menggerakkan

Keterangan penyidik juga menguraikan rangkaian komunikasi yang disebut bermula pada 18 Juli 2026 ketika dr. Juwita menerima pesan dari Uun.

Pesan tersebut kemudian disebut disampaikan dr. Juwita kepada suaminya, Deden Fatih. Setelah itu terjadi komunikasi antara Deden Fatih dan Dalong.

Menurut keterangan penyidik, Dalong menyampaikan bahwa Deden hanya menyerahkan screenshot WhatsApp tanpa memberikan perintah maupun permintaan tertentu. Screenshot tersebut kemudian disebut dibagikan Dalong ke grup WhatsApp Jayagati karena Dalong merasa keberatan terhadap isi WhatsApp yang berkaitan dengan dr. Juwita yang disebut sebagai salah satu pengurus Ormas Jayagati.

Selanjutnya, Ajad, Endang dan Rendra disebut mengetahui informasi tersebut melalui grup WhatsApp dan kemudian berkumpul di Alun-Alun untuk mencari keberadaan Uun.

Baca Juga  FERADI WPI DKI Jakarta Kawal Judicial Review UU Kesehatan, Bianca Tegaskan Perjuangan Demi Keselamatan Rakyat

Rangkaian inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam perkara karena masih menyisakan pertanyaan mengenai hubungan antara penyampaian informasi, berkumpulnya sejumlah orang, pencarian Uun, hingga akhirnya Uun ditemukan dan dibawa dari rumahnya.

Siapa yang Menentukan Uun Dibawa ke Rumah dr. Juwita?

Keterangan penyidik selanjutnya menyebut bahwa setelah Uun dijemput terdapat dua versi mengenai tujuan membawanya. Ada versi yang menyebut Uun dibawa ke Polres dan ada pula versi untuk membawa Uun ke rumah dr. Juwita.

Dalam rekaman tersebut kemudian disebut bahwa akhirnya disepakati Uun dibawa ke rumah dr. Juwita.

Namun, dari keterangan tersebut masih muncul sejumlah pertanyaan: siapa yang pertama kali mengusulkan membawa Uun ke Polres, siapa yang mengusulkan rumah dr. Juwita, siapa yang mengambil keputusan akhir, serta apakah sebelum keputusan tersebut terdapat komunikasi dengan pihak lain.

Pertanyaan lainnya berkaitan dengan keterangan Uun yang sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa sebelum kendaraan bergerak terdapat pembicaraan mengenai apakah dirinya akan dibawa ke Polres atau ke rumah yang disebutnya sebagai “Den Pati”.

Uun juga menerangkan bahwa setelah seseorang melakukan komunikasi melalui telepon, kemudian orang-orang yang membawanya menyatakan bahwa dirinya akan dibawa ke rumah “Den Pati”.

Apabila keterangan tersebut juga terdapat dalam berita acara pemeriksaan korban, maka bagian tersebut menjadi salah satu titik yang relevan untuk dikonfirmasi kepada penyidik: apakah keterangan tersebut telah didalami kepada para tersangka, siapa yang melakukan komunikasi, dengan siapa komunikasi dilakukan, serta apakah data komunikasi elektronik telah diperiksa untuk menguji keterangan tersebut.

Tim Hukum Akan Membawa Persoalan ke Sejumlah Lembaga

Ketua Tim Advokasi FERADI WPI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut.

“Firma Hukum Subur Jaya dan Tim Hukum FERADI WPI akan mengawal terus perkara Eyang UUN ini sampai mendapat keadilan. Rencana kami Tim Advokasi Eyang Uun besok lusa, Rabu 12 Agustus 2026, akan mendampingi Eyang UUN dan istri beliau mengadukan perkaranya ke Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas dan Propam Mabes Polri,” ujar Revan.

Baca Juga  KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Anak Bupati Pekalongan dalam Aliran Dana Korupsi

Langkah tersebut, menurut tim hukum, dimaksudkan untuk meminta perhatian dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara serta memastikan hak-hak korban tetap memperoleh perlindungan dalam proses hukum.

Masyarakat Menanti Kejelasan

Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut siapa saja yang telah diamankan, tetapi juga bagaimana penyidik mampu membangun konstruksi perkara secara utuh berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Sejumlah pertanyaan yang masih menjadi perhatian antara lain siapa yang menginisiasi pencarian Uun, bagaimana informasi mengenai keberadaan Uun diperoleh, siapa yang menentukan kendaraan, siapa yang melakukan kekerasan selama perjalanan, siapa yang melakukan komunikasi sebelum kendaraan bergerak, siapa yang menentukan tujuan perjalanan, serta apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.

Di sisi lain, Polda Banten tetap memiliki kewenangan untuk menentukan arah dan strategi penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Dugaan mengenai adanya pihak yang berada di balik peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan.

Yang menjadi perhatian publik adalah apakah seluruh rangkaian fakta tersebut akan didalami secara menyeluruh dan apakah penyidik dapat memberikan penjelasan perkembangan perkara secara transparan tanpa membuka materi penyidikan yang memang bersifat rahasia.

Advokat senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan apresiasinya terhadap wartawan yang terus mengawal perkara tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa mengawal perkara ini, karena masyarakat perlu mengerti kejadian ini dan cara Polda Banten menangani dan memperlakukan perkara ini sesuai fakta. Pers menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial agar penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin baik,” ujar Donny.

Dengan adanya rencana pengaduan Uun dan tim pendamping hukum kepada Komisi III DPR RI, Kompolnas, LPSK dan Propam Mabes Polri pada Rabu (12/8/2026), perhatian terhadap penanganan perkara ini diperkirakan akan semakin luas. Publik kini menanti penjelasan Polda Banten mengenai perkembangan penyidikan dan sejauh mana seluruh rangkaian peristiwa telah berhasil diungkap.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polda Banten serta seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *