Ketua DPD FERADI WPI Banten Cecilia Natasya Tionardi Soroti Kepastian Hukum dan Pendampingan Korban Uun

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pendampingan terhadap Uun dan keluarganya terus dilakukan di tengah proses penyidikan perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Menurut Cecilia, kepastian informasi mengenai perkembangan perkara menjadi salah satu hal penting bagi korban dan keluarga, selain pendampingan hukum dan upaya menjaga kondisi psikologis selama proses hukum berlangsung.

Cecilia mengatakan, berdasarkan pendampingan yang dilakukan, Uun beserta keluarga masih menghadapi tekanan psikologis akibat perkara yang sedang berjalan. Kondisi tersebut, menurut dia, berkaitan antara lain dengan belum diperolehnya kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Sebagai pendamping hukum, kami melihat bahwa Bapak Fam Fuk Tjhong alias Uun beserta keluarga masih mengalami tekanan psikologis akibat perkara yang sedang berjalan. Kondisi tersebut muncul karena adanya proses hukum yang belum memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara,” ujar Cecilia.

Ia menambahkan, dari perspektif pendampingan korban, perlindungan terhadap rasa aman dan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara.

Cecilia merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai salah satu dasar hukum mengenai perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

“Karena itu, kami terus memberikan pendampingan agar kondisi psikologis korban dan keluarga tetap terjaga selama mengikuti proses hukum,” katanya.

Kepastian Informasi Dinilai Penting bagi Korban

Menurut Cecilia, belum adanya informasi perkembangan penyidikan yang diterima korban dapat berpengaruh terhadap rasa kepastian hukum yang dirasakan Uun dan keluarganya.

Baca Juga  Iran Gempur Israel dengan Puluhan Rudal: Balasan atas Serangan AS ke Fasilitas Nuklir

Ia menegaskan, Tim Advokasi tetap menghormati independensi dan kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun, menurutnya, komunikasi mengenai perkembangan perkara tetap penting dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kepastian hukum merupakan salah satu prinsip negara hukum. Korban dan keluarga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sedang dilaporkan,” ujar Cecilia.

Dalam keterangannya, Cecilia mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil.

Ia juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya mengenai mekanisme pemberitahuan perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Kami menghormati independensi penyidik, namun kami berharap komunikasi mengenai perkembangan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum agar hak korban tetap terlindungi,” katanya.

Pendampingan Tidak Hanya pada Aspek Litigasi

Cecilia menjelaskan, pendampingan yang diberikan Tim Advokasi kepada Uun tidak hanya berkaitan dengan proses hukum di dalam perkara, tetapi juga mencakup sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak korban.

Menurut dia, Tim Advokasi melakukan pendampingan ketika korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik, memberikan edukasi mengenai hak-hak korban selama proses pidana, membantu aspek administratif terkait dokumen perkara, memberikan konsultasi hukum secara berkala, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, Tim Advokasi juga melakukan komunikasi intensif dengan korban sebagai bagian dari pendampingan terhadap kondisi psikologis selama proses hukum berlangsung.

“Pendampingan yang kami lakukan tidak hanya sebatas aspek litigasi. Kami juga memberikan pendampingan saat pemeriksaan, edukasi mengenai hak-hak korban, pendampingan administratif, konsultasi hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta komunikasi intensif agar korban tidak merasa sendiri dalam menghadapi proses hukum,” jelas Cecilia.

Ia menyebut pendampingan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya mengenai hak korban untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses peradilan pidana.

Baca Juga  FERADI WPI - SUBUR JAYA LAWFIRM HADIR DI LAPAS KELAS I KEDUNGPANE diwakili oleh Adv. Donny A. & Adv. Daniel Hari P.

Tim Advokasi Tidak Meminta Perlakuan Khusus

Terkait kelanjutan penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten, Cecilia menyampaikan bahwa harapan korban dan keluarga pada prinsipnya adalah agar proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, Tim Advokasi tidak meminta perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak meminta adanya perlakuan khusus, melainkan berharap seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” katanya.

Menurut Cecilia, prinsip profesionalitas, legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi menjadi penting dalam proses penyidikan.

Dalam konteks tersebut, ia kembali merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai salah satu dasar yang mengatur pelaksanaan penyidikan.

“Kami percaya Ditreskrimum Polda Banten akan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Cecilia.

Minta Proses Berdasarkan Alat Bukti dan Hormati Praduga Tak Bersalah

Cecilia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut. Ia berharap proses penyidikan tetap berpegang pada prinsip due process of law, equality before the law, objektivitas, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami berharap setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun,” katanya.

Ia kemudian merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai kedudukan yang sama setiap warga negara di dalam hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

Cecilia juga menyebut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang pada pokoknya menegaskan asas praduga tak bersalah bagi seseorang sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Jelang Milad ke-2, FERADI WPI Matangkan Persiapan Deklarasi dan Rangkaian Acara

“Pada akhirnya, tujuan utama proses hukum bukan hanya menemukan siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi korban, terlapor, maupun masyarakat,” pungkasnya.

Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang sebelumnya diterima Tim Advokasi dan Redaksi KawanJariNews.com, penyidik menyampaikan sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah TKP, pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam perkembangan berikutnya, Ketua Tim Advokasi Uun, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan bahwa hingga 7 Agustus 2026 pihaknya masih menunggu SP2HP lanjutan atau pemberitahuan resmi terbaru dari penyidik setelah SP2HP tertanggal 24 Juli 2026.

Tim Advokasi menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik dan tidak meminta dibukanya materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun, mereka berharap perkembangan yang secara hukum dapat disampaikan kepada pelapor maupun publik diberikan melalui mekanisme resmi untuk menjaga transparansi dan mencegah berkembangnya informasi berdasarkan asumsi.

Adapun terkait pernyataan Cecilia mengenai kondisi psikologis korban dan keluarga, hal tersebut merupakan keterangan dari pihak pendamping hukum berdasarkan pendampingan yang mereka lakukan. Penilaian mengenai proses penyidikan, alat bukti, status hukum maupun keterlibatan pihak tertentu tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan hukum yang berlaku.

KawanJariNews.com tetap membuka ruang bagi Polda Banten dan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, maupun perkembangan resmi mengenai perkara tersebut. Redaksi juga menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *