YOGYAKARTA – Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., berharap penyidikan perkara yang dilaporkan Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, dapat diungkap secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Donny kepada sejumlah awak media di The Jogja Hotel & Conference Center, Jalan Pringgokusuman No. 7, Kota Yogyakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam wawancara tersebut, Donny dimintai tanggapan mengenai perkembangan penanganan perkara yang saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Menurutnya, organisasi menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berlangsung dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Donny mengatakan, FERADI WPI berharap penyidik dapat mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Harapan kami sederhana, apabila berdasarkan alat bukti terdapat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini, tentu seluruhnya dapat diungkap sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih,” ujar Donny.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai perhatian publik terhadap perkembangan penyidikan, Donny menyampaikan bahwa proses penegakan hukum saat ini menjadi perhatian masyarakat sehingga diharapkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Saat ini proses penanganan perkara tentu menjadi perhatian masyarakat. Namun saya percaya Polda Banten memiliki profesionalisme untuk bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami adalah seluruh proses dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Menurut Donny, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, FERADI WPI melalui tim pendamping hukum menyatakan akan terus memberikan bantuan hukum kepada Fam Fuk Tjhong sesuai koridor hukum tanpa mengganggu independensi penyidik.
Ia menegaskan bahwa organisasi tidak menghendaki penyelesaian perkara melalui tekanan opini publik, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, ruang pembuktian sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji dalam proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin seluruh proses berjalan dengan baik. Organisasi tetap menghormati asas praduga tak bersalah, menghormati independensi aparat penegak hukum, serta mengajak seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional,” ujarnya.
Perkara yang berkaitan dengan Fam Fuk Tjhong hingga saat ini masih berada dalam tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. FERADI WPI sebelumnya juga telah membentuk tim pendamping hukum yang diperkuat melalui Konsolidasi Nasional di Kota Semarang sebagai bagian dari penguatan koordinasi organisasi dalam memberikan pendampingan kepada anggotanya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui keterangannya, Donny berharap proses penyidikan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan pembuktian selesai dilaksanakan.
Catatan Redaksi: KawanJariNews.com memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











