Hairil Tami Kecewa, Permintaan SP2HP Terbaru ke Polres Metro Bekasi Disebut Belum Direspons

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Pelapor Hairil Tami menyampaikan kekecewaan atas belum adanya respons terhadap permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru terkait laporan dugaan penggelapan yang ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten. Menurut pelapor dan kuasa hukumnya, permintaan informasi telah disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolres maupun komunikasi langsung kepada penyidik, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan resmi.

Hairil Tami menyatakan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang ia sampaikan sejak 10 September 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum sebagai pelapor.

“Saya sangat kecewa karena perkara ini sudah berjalan cukup lama, tetapi belum ada perkembangan yang jelas. Permintaan SP2HP terbaru juga belum kami terima,” ujar Hairil Tami di Bekasi, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Hairil, pihaknya melalui kuasa hukum telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten guna meminta penjelasan terkait progres perkara. Selain itu, komunikasi melalui pesan WhatsApp juga dilakukan kepada penyidik yang menangani perkara untuk meminta pembaruan perkembangan penanganan kasus.

Hairil menyebut hingga saat ini belum terdapat tanggapan atas surat maupun komunikasi yang telah disampaikan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menjelaskan bahwa laporan telah diajukan sejak September 2025. Namun sampai akhir April 2026, pihaknya menilai belum terdapat perkembangan signifikan.

“Laporan masuk sejak 10 September 2025. Hingga 28 April 2026, kami belum melihat perkembangan yang berarti. SP2HP terakhir yang kami terima tertanggal Februari 2026,” ujar Donny Andretti.

Ia menambahkan, SP2HP merupakan instrumen penting untuk memberikan informasi berkala kepada pelapor mengenai tahapan penyelidikan atau penyidikan suatu perkara.

Baca Juga  Diduga Ada Kejanggalan Jadwal Mediasi di PN Karanganyar, Kuasa Hukum Desak Percepatan Proses Sidang

“Pelapor membutuhkan kejelasan. Informasi perkembangan perkara penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum pelapor menunjukkan dokumentasi percakapan WhatsApp kepada redaksi yang berisi permintaan pembaruan SP2HP dan progres perkara kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Dalam dokumentasi itu terlihat beberapa pesan dikirimkan pada April 2026, namun belum tampak adanya balasan tertulis pada waktu yang diperlihatkan.

Donny menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan internal apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan atas penanganan perkara tersebut.

“Kami akan menempuh langkah sesuai prosedur, termasuk pengaduan kepada pengawas internal apabila diperlukan,” tegasnya.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat. SP2HP secara umum berfungsi sebagai sarana pemberitahuan resmi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Respons yang cepat, keterbukaan informasi, dan kepastian prosedural dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, setiap proses penyelidikan maupun penyidikan tetap harus berjalan sesuai hukum acara dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik Unit II Harda maupun jajaran Polres Metro Bekasi Kabupaten terkait perkembangan perkara dan permintaan SP2HP terbaru dimaksud. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *