KawanJariNews.com – SURABAYA – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, ongkos transportasi yang tidak menentu, serta meningkatnya beban biaya pendidikan dan perumahan, evaluasi terhadap kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinilai penting agar sistem perpajakan tetap relevan, adil, dan responsif terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Perbincangan mengenai kebijakan pajak dinilai tidak semestinya hanya berfokus pada target penerimaan negara, melainkan juga pada sejauh mana kebijakan fiskal mampu merespons realitas kehidupan masyarakat yang terus berubah.
Salah satu isu yang kini menjadi sorotan adalah mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam sistem Pajak Penghasilan orang pribadi, PTKP merupakan ambang batas penghasilan minimum yang dibebaskan dari kewajiban pajak. Keberadaan PTKP dinilai memiliki fungsi penting sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya masih terbatas.
Dalam konteks keadilan perpajakan, PTKP dipandang sebagai wujud penerapan prinsip bahwa wajib pajak dengan kemampuan ekonomi terbatas tidak seharusnya diperlakukan sama dengan mereka yang memiliki ruang finansial lebih besar. Karena itu, penentuan nilai PTKP dinilai perlu didasarkan pada prinsip keadilan vertikal, yakni pemungutan pajak berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing individu.
Namun demikian, dinamika ekonomi yang berlangsung cepat disebut dapat membuat kebijakan fiskal menjadi kurang relevan apabila tidak dievaluasi secara berkala. Kenaikan harga pangan, biaya transportasi, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya dapat menekan daya beli masyarakat, meskipun penghasilan nominal tidak mengalami perubahan.
Dalam kondisi tersebut, apabila nilai PTKP tidak disesuaikan dengan perkembangan biaya hidup, ambang batas yang semula dirancang untuk melindungi masyarakat justru berpotensi menjadi beban tambahan. Perluasan basis pajak secara administratif memang dapat dipandang sebagai capaian dari sisi penerimaan, namun pada saat yang sama dapat meningkatkan tekanan terhadap rumah tangga yang sudah menghadapi kesulitan ekonomi.
Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak senior dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menegaskan bahwa evaluasi kebijakan PTKP perlu dilakukan secara teratur seiring kondisi ekonomi yang dinamis.
“Penting untuk memastikan bahwa nilai PTKP tetap relevan dengan inflasi dan perubahan daya beli masyarakat. Tanpa evaluasi yang teratur, kebijakan ini bisa menjadi boomerang bagi perekonomian, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Yulianto di Surabaya, Rabu (18/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan fiskal yang tidak responsif terhadap kondisi riil di lapangan berpotensi memperlebar ketimpangan sosial dan ekonomi. Menurutnya, instrumen perpajakan yang ideal tidak hanya kuat dari sisi regulasi dan penegakan, tetapi juga peka terhadap perubahan sosial-ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Pembahasan mengenai PTKP juga dinilai tidak semestinya dipersempit hanya sebagai persoalan teknis atau angka dalam regulasi. Lebih dari itu, PTKP berkaitan langsung dengan legitimasi moral sistem perpajakan. Pajak memang merupakan kewajiban untuk membiayai negara, namun penerimaan publik terhadap kewajiban tersebut sangat bergantung pada persepsi bahwa pajak dipungut secara adil, proporsional, dan sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, kepercayaan publik disebut menjadi faktor penting dalam mendorong kepatuhan pajak. Kepatuhan, menurut pandangan yang disampaikan dalam pembahasan ini, tidak hanya lahir dari pengawasan dan ancaman sanksi, tetapi juga dari keyakinan bahwa kebijakan yang diterapkan bersifat wajar dan berkeadilan.
PTKP pun dipandang sebagai instrumen yang dapat menjembatani tiga aspek utama dalam sistem perpajakan, yakni keadilan, kepatuhan, dan kapasitas fiskal. Jika ambang batasnya terlalu rendah dan tidak mencerminkan realitas biaya hidup, maka sistem perpajakan berisiko kehilangan sensitivitas terhadap kondisi masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Evaluasi berkala terhadap PTKP dinilai sebagai bagian dari upaya negara untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Dalam pandangan yang berkembang pada pembahasan ini, penyesuaian PTKP bukan dipandang sebagai bentuk kompromi terhadap tekanan sosial, melainkan sebagai indikator kedewasaan negara dalam memperbaiki instrumen fiskalnya agar tetap relevan dan berkeadilan.
Kebijakan fiskal yang responsif terhadap biaya hidup sehari-hari, termasuk kebutuhan pendidikan dan rumah tangga, diyakini dapat memperkuat legitimasi sistem perpajakan di mata publik. Di sisi lain, apabila kebijakan tidak mengikuti perubahan kondisi ekonomi, maka beban terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah berpotensi semakin besar.
Dengan demikian, pembaruan kebijakan PTKP dipandang tidak hanya berdampak pada aspek teknis perpajakan, tetapi juga pada upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kepercayaan tersebut dinilai penting untuk menopang kepatuhan pajak jangka panjang dan mendukung keberlanjutan pembangunan.
Sebagai penutup, evaluasi terhadap PTKP dinilai perlu ditempatkan tidak semata dari perspektif anggaran negara, tetapi juga dari sudut pandang keadilan sosial dan kemampuan riil masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan kebijakan perpajakan yang lebih adaptif, adil, dan proporsional, negara diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas penerimaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan.













