Tarif Pajak Global 2024–2025, Di Mana Posisi Indonesia?

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Pajak adalah nadi pembangunan. Melalui pajak, negara membiayai fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga perlindungan sosial. Namun, tahukah Anda bahwa tarif pajak di setiap negara bisa sangat berbeda-beda?

Beberapa negara memilih tarif rendah untuk menarik investasi asing. Sebaliknya, sejumlah negara menetapkan tarif tinggi demi menjamin kesejahteraan warganya. Menariknya, negara-negara dengan tarif pajak tertinggi justru sering menjadi panutan dalam penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas dan merata.

Berikut delapan negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia pada 2024–2025:

  1. Pantai Gading – 60% – Sebagai negara berkembang di Afrika Barat, Pantai Gading mencatat tarif pajak penghasilan individu tertinggi di dunia: 60%. Pemerintah menggunakan pajak untuk memperluas akses listrik, memperbaiki infrastruktur jalan, dan membiayai layanan kesehatan, dengan fokus pada pemerataan hasil pembangunan.
  2. Finlandia – 56,95% – Simbol negara kesejahteraan. Pendidikan gratis hingga universitas, layanan kesehatan publik, dan jaminan sosial menyeluruh menjadi bagian dari investasi kolektif masyarakat melalui pajak.
  3. Jepang – 55,95% – Dengan populasi yang menua dan beban pensiun besar, Jepang menetapkan tarif tinggi demi keberlangsungan sistem sosial. Tambahan PPh Badan 30,6% dan PPN 10% menopang program jaminan kesehatan dan pensiun nasional.
  4. Denmark – 55,9% – Salah satu negara paling bahagia di dunia ini membiayai hampir semua kebutuhan dasar warganya dari pajak mulai dari kesehatan hingga tunjangan hidup untuk mahasiswa.
  5. Austria – 55% – Melalui sistem pajak progresif, Austria menjamin layanan publik yang menyentuh semua lapisan masyarakat: pendidikan, kesehatan, hingga bantuan untuk kelompok rentan.
  6. Belgia – 53,7% – Dikenal dengan sistem pajak yang rumit, Belgia tetap mampu menghadirkan layanan publik unggulan seperti transportasi cepat, fasilitas kesehatan modern, dan tunjangan sosial yang adil.
  7. Swedia – 50% – Meski tarifnya telah diturunkan dari rekor 61,86% pada 1996, Swedia tetap konsisten membangun sistem sosial yang kuat dan merata: dari cuti melahirkan panjang hingga subsidi pengasuhan anak.
  8. Belanda – 49% – Dengan sistem pajak yang transparan dan digital, Belanda membiayai layanan publik seperti transportasi modern dan pendidikan berkualitas tanpa membebani warganya secara tidak proporsional.
Baca Juga  Payment ID Diluncurkan, Privasi dan Pajak Jadi Sorotan

Situasi Pajak di Indonesia

Berbeda dari negara-negara di atas, Indonesia masih menerapkan tarif pajak penghasilan orang pribadi yang relatif rendah: antara 5%–30%, tergantung pada jumlah penghasilan.

Namun, tantangan tetap besar. Menurut laporan Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga April 2025 hanya mencapai Rp557,1 triliun—turun 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebagai respons, pemerintah melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru pada 23 Mei 2025 dan terus menggencarkan reformasi, termasuk penerapan core tax system untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas basis pajak.

Tanggapan Konsultan Pajak

Konsultan pajak Yulianto Kiswocahyono menilai bahwa tantangan utama perpajakan Indonesia bukan terletak pada tarif, melainkan pada tingkat kepatuhan dan perluasan basis pajak.

“Banyak sektor ekonomi yang belum tergarap optimal oleh sistem perpajakan, terutama sektor informal dan digital. Reformasi sistem, seperti core tax, adalah langkah strategis, tetapi tidak cukup bila tidak diiringi dengan peningkatan layanan, edukasi pajak, dan penegakan hukum yang adil,” ujar Yulianto.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik, agar wajib pajak merasa yakin bahwa setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kepatuhan sukarela hanya bisa tumbuh jika ada transparansi dan akuntabilitas. Bukan hanya soal tarif, tapi soal bagaimana negara memperlakukan uang rakyat,” tambahnya.

Menuju Sistem Pajak yang Berkeadilan

Dengan reformasi yang terus digalakkan, Indonesia bergerak menuju sistem perpajakan yang tidak hanya efisien, tetapi juga adil dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan. Meskipun tarif belum setinggi negara-negara maju, fondasi seperti transparansi, pemerataan manfaat, dan digitalisasi sistem menjadi kunci untuk masa depan perpajakan Indonesia.

Baca juga: Pemilik Usaha Takut Putar Lagu, DJKI Tegaskan Royalti Musik Adalah Bentuk Apresiasi Bukan Ancaman

Baca Juga  Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends Soroti Rekrutmen Akpol dalam RDP Bersama Lemdiklat Polri dan Gubernur Akpol

Baca juga: Ketua FERADI WPI JATIM Ari Bagus Pranata Ditunjuk sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi di Yayasan Al Ashrof Sukopuro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *