Ribuan Sopir Truk Demo Tolak RUU Odol: Tuntut Keadilan dan Pemberantasan Pungli

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Ribuan sopir truk dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Bandung, Trenggalek, hingga Surabaya, menggelar aksi protes serentak pada Rabu (19/6) untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Overdimension Overloading (RUU Odol). Para sopir menilai kebijakan tersebut tidak adil dan menyengsarakan mereka sebagai ujung tombak distribusi logistik nasional.

Aksi demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pelarangan truk Odol (overdimension dan overloading) dan penegakan hukum yang dinilai hanya menyasar sopir, bukan pengusaha atau pemilik barang. Mereka juga mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta memberantas pungutan liar dan praktik premanisme di jalan raya.

Aksi ini diikuti oleh komunitas sopir truk dari berbagai kota besar di Indonesia. Di sisi lain, Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga turut memberikan pernyataan resmi melalui Kabag Ops Korlantas Kombes Pol Aris.

Unjuk rasa berlangsung serentak pada 19 Juni 2025 di sejumlah titik jalan strategis nasional dan pusat distribusi logistik di Pulau Jawa dan sekitarnya. Beberapa laporan menyebutkan adanya kemacetan dan antrean panjang akibat aksi blokade jalan oleh truk-truk peserta aksi.

Sopir truk menilai RUU Odol terlalu memberatkan mereka yang hanya bekerja di lapangan. Menurut mereka, penegakan hukum terkait pelanggaran Odol selama ini tidak adil karena hanya menindak sopir, sementara pemilik perusahaan atau karoseri pembuat truk modifikasi tidak dijerat hukum.

Selain itu, mereka mengaku kerap menjadi korban pungutan liar di jalan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah menindak tegas segala bentuk premanisme yang merugikan para pengemudi.

Korlantas Polri menyatakan bahwa program “Indonesia Menuju Zero Odol” sudah dimulai sejak 1 Juni 2025, dengan tahapan sosialisasi hingga penindakan hukum. Operasi penindakan rencananya akan dilakukan dalam Operasi Patuh 2025 pada 14–27 Juli mendatang.

Baca Juga  H-6 Lebaran 2026, Arus Mudik Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Terjadi 18 Maret

Kombes Aris menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada sopir, tetapi juga menyasar pemilik kendaraan, karoseri, dan pihak korporasi yang memodifikasi kendaraan tanpa uji tipe resmi. Ia juga menjamin bahwa seluruh proses penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan diawasi secara internal oleh Propam serta menerima laporan masyarakat.

“Kami ingin melindungi para sopir dari praktik-praktik pemaksaan untuk membawa muatan berlebih. Justru banyak sopir menyatakan lebih nyaman jika tidak harus mengangkut beban berlebih, karena upahnya pun tidak bertambah,” ujar Kombes Aris dalam keterangannya.

Pemerintah menilai keberadaan truk Odol sangat berbahaya, baik bagi keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Data menunjukkan, sepanjang tahun 2024, tercatat 26.800 kematian akibat kecelakaan lalu lintas, di mana truk Odol turut berkontribusi sebagai penyebab utama. Selain itu, kerusakan jalan akibat Odol menelan anggaran negara hingga Rp41 triliun per tahun.

Regulasi terbaru tahun 2025 menetapkan sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar ketentuan Odol:

  • Overdimension: Modifikasi kendaraan tanpa uji tipe dapat dikenai penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
  • Overloading: Pelanggaran batas muatan bisa dikenai kurungan hingga 2 bulan dan denda mulai Rp500.000 – Rp2 juta tergantung tingkat kelebihan muatan.
  • Administratif: Tilang elektronik melalui sistem WIM (Weight in Motion) dan pembongkaran muatan di lokasi.

Dalam tuntutannya, para sopir meminta adanya:

  1. Revisi regulasi agar penindakan tidak hanya menyasar sopir.
  2. Penyesuaian tarif logistik agar sebanding dengan beban kerja.
  3. Penegakan hukum terhadap pemilik muatan dan karoseri.
  4. Pemberantasan pungli dan praktik premanisme di jalan.

Aksi ini menandai resistensi nyata dari akar rumput terhadap kebijakan nasional yang dirasa timpang dalam implementasinya. Para sopir berharap pemerintah membuka ruang dialog lebih luas agar kebijakan “Zero Odol” tidak menimbulkan ketimpangan dan ancaman kehilangan pekerjaan.

Baca Juga  RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Akademisi UI dan Praktisi Ingatkan Risiko Kepatuhan

Baca juga: IWPI Soroti Kewenangan Kemenkeu dalam Atur Syarat Kuasa Hukum Pajak

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas: Kontainer Tabrak Separator Transjakarta di Jl. S. Parman, Arus Lalu Lintas Padat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *