kawanjarinews.com – Jakarta – Ratusan sopir truk logistik dari berbagai daerah menggelar demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan sejumlah kota lainnya Pada Rabu, 2 Juli 2025. Mereka menuntut revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 yang dianggap merugikan dan mengkriminalisasi sopir terkait pelanggaran kelebihan muatan (ODOL/Over Dimension Over Loading).
Demonstrasi ini merupakan bagian dari rangkaian aksi yang telah berlangsung sejak 19 Juni 2025. Titik pusat aksi di Jakarta berlokasi di depan Menara Danaarsa, Jalan Medan Merdeka Selatan, dengan estimasi sekitar 500 orang terlibat dan ratusan truk turut hadir sebagai simbol perlawanan.
Aksi protes ini juga terjadi secara serentak di sejumlah kota seperti Cirebon, Surabaya, dan Semarang, menunjukkan solidaritas nasional dari kalangan sopir logistik mikro.
Para peserta aksi sebagian besar merupakan sopir mikro yang tidak terikat kontrak kerja tetap dengan perusahaan logistik besar maupun pemilik barang. Mereka tergabung dalam berbagai asosiasi sopir logistik dan mengklaim bergerak atas nama keadilan profesi.
Beberapa perwakilan sopir berhasil bertemu langsung dengan Menteri Perhubungan untuk menyampaikan tuntutan. Namun, sebagian besar peserta hanya diperbolehkan beraksi di luar kawasan ring 1 yang dijaga ketat aparat keamanan.
Para sopir secara tegas menyuarakan tiga poin utama:
- Revisi Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 yang selama ini dianggap sebagai pasal kriminalisasi terhadap sopir yang membawa muatan lebih.
- Penetapan standar tarif pengangkutan logistik nasional agar tidak terjadi perang tarif antar penyedia jasa angkutan yang merugikan sopir.
- Pembagian tanggung jawab hukum secara adil, agar pemilik barang dan kendaraan juga dimintai pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran ODOL, bukan hanya sopir sebagai operator di lapangan.
Menurut pengakuan para sopir, biaya operasional yang tinggi, ketidakhadiran standar tarif, serta tekanan dari pemilik barang untuk membawa muatan lebih, telah membuat mereka terjebak dalam sistem yang tidak adil. Dalam praktiknya, sopir sering dipaksa melanggar aturan ODOL demi menutupi biaya jalan tol, bahan bakar, dan kebutuhan dasar lainnya selama pengiriman.
“Masalah ini bukan semata-mata soal kelebihan muatan, tapi soal siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar salah satu peserta aksi tanpa menyebut nama.
Demonstrasi terbaru ini terjadi Selasa, 2 Juli 2025, berpusat di area Jalan Merdeka Selatan Jakarta, tidak jauh dari kompleks kantor pemerintahan pusat. Mobilisasi truk juga dilakukan sejak dini hari, menyebabkan lalu lintas padat dan beberapa ruas jalan dialihkan.
Aksi ini melanjutkan gelombang unjuk rasa serupa yang telah berlangsung sejak 19 Juni 2025 di berbagai kota.
Para demonstran memperingatkan bahwa apabila tuntutan tidak segera direspons pemerintah, mereka siap melakukan penghentian operasional logistik secara nasional. Hal ini berpotensi mengganggu distribusi barang, meningkatkan harga bahan pokok, serta mengancam stabilitas rantai pasok ekonomi nasional.
Pengamat transportasi dan pelaku industri logistik menilai bahwa jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, maka ketegangan antara regulator dan pelaku transportasi darat akan terus meningkat dan berdampak pada masyarakat luas.
Aksi demonstrasi ini mencerminkan kekecewaan mendalam para sopir truk terhadap kebijakan yang dinilai timpang dan tidak berpihak pada realitas lapangan. Tuntutan mereka atas revisi regulasi, keadilan tanggung jawab hukum, dan standar tarif angkutan menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam membenahi sistem transportasi logistik nasional secara menyeluruh.
Pemerintah diharapkan segera membuka ruang dialog terbuka dan merumuskan kebijakan yang adil, berimbang, dan berpihak kepada semua pemangku kepentingan dalam sektor transportasi darat Indonesia.
Baca juga: Aksi Damai Tolak Kebijakan Zero ODOL Berujung Ketegangan di Depan Kantor Kemenhub










