kawanjarinews.com – Jakarta, 28 Mei 2025 — Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), Prof. Adv. Dr. Gilbert Rely, menegaskan bahwa batas waktu pemeriksaan pajak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK), merupakan norma hukum yang mengikat, bukan sekadar alat ukur kinerja administratif aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Pajak yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dengan dukungan sponsor utama dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), pada Selasa, 27 Mei 2025 di Hariston Hotel & Suites, Jakarta Utara. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 120 peserta dari kalangan praktisi hukum, konsultan, akademisi, dan komunitas wajib pajak.
Kritik terhadap Putusan Mahkamah Agung
Dalam pemaparannya, Gilbert mengkritisi Putusan Mahkamah Agung No. 1633/B/PK/Pjk/2024, yang menyatakan bahwa pelanggaran batas waktu pemeriksaan pajak tidak membatalkan keabsahan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Menurutnya, pandangan tersebut berisiko melemahkan kepastian hukum dan perlindungan prosedural bagi wajib pajak.
“Kalau memang batas waktu pemeriksaan hanya untuk indikator kinerja internal DJP, mengapa aturan tersebut dimasukkan dalam UU dan PMK yang sifatnya mengikat? Ini bukan sekadar petunjuk teknis,” ujar Gilbert dalam sesi seminar.
Gilbert mengajukan tiga pertanyaan kritis yang menurutnya perlu dijawab oleh pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum:
- Jika batas waktu hanya bersifat administratif, mengapa diatur dalam peraturan formal yang mengikat?
- Bagaimana perlindungan prosedural terhadap wajib pajak ketika batas waktu dilanggar?
- Apakah penafsiran tersebut sejalan dengan prinsip Rechtsstaat yang mewajibkan negara tunduk pada hukum?
“Jangan sampai hukum dibuat hanya untuk mengatur rakyat, tapi tidak mengikat negara. Itu bukan negara hukum, tapi negara kekuasaan,” tegasnya.
Respon IWPI: Potensi Preseden Buruk
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, yang juga menjadi pembicara dalam seminar tersebut, menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi preseden buruk dari praktik pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan batas waktu yang telah diatur.
“Ketika DJP menyatakan SKP tidak bisa dibatalkan walau melewati batas waktu pemeriksaan, itu sama saja dengan menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang dan PMK dapat dibenarkan,” ujar Rinto.
Menurutnya, hal ini memperlemah posisi wajib pajak dan dapat membuka ruang bagi praktik penegakan hukum yang tidak proporsional.
Forum Dialog dan Evaluasi Sistem
Seminar ini juga menghadirkan pembicara lain seperti Dr. Richard Burton (Iustitia Pro Tax Law Firm/P3HPI), Dr. Alessandro Rey (Ketua Umum P5I), dan Yeka Hendra Fatika (Anggota Ombudsman RI). Seluruh pembicara secara umum menyampaikan keprihatinan atas potensi pelanggaran prinsip keadilan prosedural dalam praktik pemeriksaan pajak yang melampaui batas waktu.
Sebagai penutup, Gilbert menekankan pentingnya konsistensi negara dalam menegakkan aturan hukum yang telah ditetapkan. “Kepastian hukum hanya bisa ditegakkan jika negara juga tunduk pada hukum. Jika waktu pemeriksaan dapat dilanggar tanpa konsekuensi, maka prinsip keadilan menjadi sulit diwujudkan,” pungkasnya.
Baca juga: Ombudsman RI: Pemeriksaan Pajak Melewati Batas Waktu Termasuk Maladministrasi
Baca juga: Diduga Ada Kejanggalan Jadwal Mediasi di PN Karanganyar, Kuasa Hukum Desak Percepatan Proses Sidang
















