Belum Ada Jawaban Lanjutan Secara Resmi hingga 18 Februari, Redaksi Lanjutkan Proses Editorial Terkait Longsor Desa Nglegi

banner 468x60

KawanJariNews.com – Redaksi KawanJariNews.com menyatakan melanjutkan proses editorial dan penerbitan materi lanjutan terkait penanganan longsor di Dusun Karang RT 31 RW 09, Kalurahan Nglegi, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, setelah hingga 18 Februari 2026 belum menerima jawaban tertulis lanjutan dari Pemerintah Kalurahan Nglegi atas surat klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya.

Awal Pemberitaan

Pada 10 Januari 2026, redaksi menerbitkan dua materi rilis yang mengangkat aspirasi warga mengenai kebutuhan perbaikan infrastruktur permanen pasca-longsor:

  1. Warga Nglegi Berhak Atas Perbaikan Infrastruktur Bencana, Bukan Sekadar Bantuan Konsumtif.
  2. Penanganan Longsor Nglegi: Warga Butuh Perbaikan Talud, Bukan Sekadar Mi Instan.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, pada tanggal yang sama redaksi mengirimkan Surat Permohonan Wawancara Tertulis Nomor 0035/Red-KJN/I/2026 kepada Lurah Nglegi

Jawaban Pemerintah Kalurahan

Pada 14 Januari 2026, Pemerintah Kalurahan Nglegi menyusun jawaban tertulis yang diterima redaksi pada 15 Januari 2026. Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Lurah Nglegi, Wasdiyanta, disebutkan bahwa:

  1. Keterbatasan anggaran desa menjadi kendala pembangunan fisik permanen.
  2. Bantuan yang diberikan bersifat stimulan.
  3. Perencanaan pembangunan dilakukan melalui Musyawarah Kalurahan dan Musrenbang.
  4. Lokasi longsor disebut berada di tanah milik pribadi warga.
  5. Koordinasi telah dilakukan dengan BPBD Kabupaten Gunungkidul.

Proses Telaah dan Klarifikasi Lanjutan

Menindaklanjuti jawaban tersebut, redaksi melakukan telaah regulatif dan administratif dengan merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW 2010–2030

Hasil telaah tersebut kemudian disampaikan melalui Surat Nomor 0040/Red-KJN/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026, yang berisi hasil analisis redaksi sekaligus pembukaan ruang klarifikasi lanjutan secara tertulis.

Baca Juga  Advokat Donny Andretti, Sosok Ketua Umum FERADI WPI yang Dikenal Berani, Loyal, dan Totalitas Membela Klien

Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan pertanyaan terstruktur (A sampai M) terkait status ruang manfaat jalan, kewenangan penyelenggara jalan desa, mekanisme belanja darurat, mitigasi prabencana, peran Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), hingga kemungkinan penggunaan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Tindak Lanjut dan Tenggat Waktu

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, redaksi memberikan tenggat waktu 10 hari kerja untuk tanggapan tertulis.

Setelah melewati batas waktu tersebut tanpa jawaban, pada 10 Februari 2026 redaksi melakukan tindak lanjut melalui pesan WhatsApp kepada Lurah Nglegi. Dalam balasan, Lurah menyampaikan bahwa pihaknya belum sempat memberikan jawaban karena tengah mempersiapkan penilaian lomba desa tahun 2026.

“Mohon maaf Mas kami betul-betul belum sempat karena Desa Nglegi maju lomba desa tahun 2026, besok Rabu 11-02-2026 kita penilaian. Artinya dalam mempersiapkan lomba ini betul-betul perlu konsentrasi. Maaf,” tulis Wasdiyanta dalam pesan balasan tertanggal 10 Februari 2026.

Redaksi menyatakan memahami kesibukan tersebut, kemudian menyampaikan bahwa apabila hingga 18 Februari 2026 jawaban tertulis belum diterima, proses peliputan dan pendalaman materi akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan mencantumkan keterangan bahwa ruang klarifikasi telah diberikan.

Konteks Tata Ruang dan Mitigasi

Dalam komunikasi lanjutan yang dilakukan pada tanggal 10 Februari 2026, redaksi juga menyampaikan pentingnya perhatian lintas sektor pemerintahan terhadap kondisi longsor di Dusun Karang, dengan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010–2030.

Dalam Pasal 32 ayat (1) perda tersebut disebutkan bahwa rencana penetapan kawasan rawan bencana alam meliputi antara lain kawasan rawan gempa bumi serta kawasan rawan gerakan tanah dan longsor. Pada penjabaran wilayah, ketentuan tersebut mencakup wilayah Kecamatan Patuk, termasuk Desa Nglegi.

Baca Juga  Diduga Keracunan Makanan MBG, Sejumlah Siswa SD Negeri 1 Kibang Dirawat di Klinik

Dengan demikian, kawasan yang terdampak longsor di Dusun Karang secara administratif berada dalam wilayah yang dikategorikan rawan gerakan tanah dan longsor sebagaimana diatur dalam RTRW Kabupaten Gunungkidul.

Redaksi menegaskan bahwa perbedaan pendekatan antara penjelasan administratif pemerintah kalurahan dan hasil penelusuran regulasi menjadi bagian dari ruang klarifikasi yang masih terbuka.

Redaksi KawanJariNews.com menyatakan seluruh proses dilakukan secara sistematis, terdokumentasi, dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akuntabilitas informasi kepada publik.

Hingga 18 Februari Belum Ada Jawaban

Hingga 18 Februari 2026, redaksi menyatakan belum menerima jawaban tertulis lanjutan atas surat klarifikasi tertanggal 27 Januari 2026.

Dengan demikian, per 19 Februari 2026 redaksi memutuskan untuk:

  1. Melanjutkan proses penerbitan materi berdasarkan jawaban resmi tertanggal 14 Januari 2026.
  2. Tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kalurahan Nglegi.
  3. Melanjutkan pendalaman informasi untuk memastikan publik memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat diverifikasi.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA: Pemerintah Kalurahan Nglegi Akui Keterbatasan Anggaran Tangani Longsor RT 31 Dusun Karang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *