KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pada Jumat (15/8/2025), penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur.

KPK menggeledah rumah Yaqut dan menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik, termasuk telepon genggam, yang dinilai relevan untuk penyidikan. Dari lokasi berbeda, tim KPK juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok dan mengamankan satu unit mobil sebagai barang bukti tambahan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada tahun 2024. Yaqut, yang saat itu menjabat Menteri Agama, disebut mengetahui dan menandatangani surat keputusan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain berinisial IAA dan FHM bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan utama dilakukan di rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, serta rumah ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya Yaqut menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada 7 Agustus 2025.

Aturan resmi menyebut 92% kuota haji tambahan dialokasikan untuk jamaah reguler, sementara hanya 8% untuk haji khusus. Namun, pada praktiknya, kuota dibagi rata 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Diduga, ketidaksesuaian ini menjadi celah terjadinya praktik korupsi berupa penjualan kuota haji, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun dan merugikan masyarakat yang telah lama menunggu antrian haji reguler.

KPK menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka resmi. Barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi untuk mengungkap komunikasi maupun keputusan terkait pembagian kuota. Jika saksi, termasuk Yaqut, tidak kooperatif dalam pemanggilan ulang, KPK berwenang melakukan upaya paksa.

Baca Juga  Tiga Pelaku Perampasan Ponsel Bermodus Petugas Diringkus Polisi di Kulon Progo

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai praktik penjualan kuota haji tambahan ini merugikan negara sekaligus masyarakat. Ia menegaskan, kasus tersebut menyebabkan Arab Saudi enggan menambah kuota haji untuk Indonesia pada tahun berikutnya. Boyamin mendorong KPK agar bekerja cepat namun tetap cermat, demi mencegah kegagalan hukum.

Publik berharap agara KPK dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Publik menantikan kepastian hukum dan pengumuman resmi tersangka, sekaligus berharap kasus ini memberi efek jera terhadap praktik korupsi di sektor keagamaan yang menyangkut kepentingan umat.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Baca juga: KPK Intensifkan Pengumpulan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *