Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Menurut Anang, penyidikan perkara tersebut mendalami dugaan pengondisian proses pengadaan, ketidaksesuaian antara jumlah motor yang direalisasikan dengan data yang dilaporkan, serta penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Anang menjelaskan, lima tersangka tersebut terdiri atas Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan empat pihak swasta, yakni Andri Mulyono (AM), YY, AA, dan GB. Anang menyebut AM merupakan Komisaris PT Agra Surya Energi (ASE) sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY merupakan Direktur PT YAT, sedangkan AA dan GB merupakan Direktur PT ASE.

Dugaan Pengondisian Pengadaan

Menurut Anang, Budi Utomo selaku PPK diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pengadaan motor listrik. Ia mengatakan para tersangka diduga mengondisikan proses pengadaan, termasuk penentuan pemenang, spesifikasi, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang kemudian diarahkan untuk memenangkan PT YAT sebagai penyedia.

Anang menyebut nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut sekitar Rp1,2 triliun. Namun, ia menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara untuk klaster pengadaan motor listrik tersebut masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, nilai anggaran pengadaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai angka kerugian negara.

Realisasi Fisik Disebut Berbeda dengan Laporan

Anang juga mengungkapkan adanya perbedaan antara jumlah motor listrik yang direncanakan, jumlah yang kemudian direvisi, dan realisasi fisik yang ditemukan penyidik.

Menurut Anang, pada awalnya pengadaan direncanakan mencapai 25.644 unit. Dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21.000 unit. Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan Anang, hingga sekitar akhir Maret 2026 realisasi fisik baru mencapai 2.117 unit, sementara terdapat kondisi atau laporan yang dibuat seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Amankan 101 Orang Saat Pengamanan May Day 2026 di Jakarta

Anang mengatakan perbedaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Menurut dia, penyidik masih mendalami bagaimana data mengenai jumlah unit tersebut dibuat dan digunakan dalam pelaksanaan pengadaan.

Kejagung Sita Uang dan Sejumlah Aset

Dalam perkembangan penyidikan, Anang mengatakan penyidik juga melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari proses tersebut, menurut Anang, penyidik telah menyita sekitar lima unit telepon seluler, 89 dokumen, dan uang tunai Rp24,970 miliar.

Anang juga menyebut sejumlah aset lain yang telah disita, yakni satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025. Menurut Anang, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran aset dalam penyidikan perkara.

Selain penelusuran aset, Anang mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap objek pengadaan. Pemeriksaan teknis terhadap motor listrik juga dilakukan dengan melibatkan ahli untuk mengetahui kondisi dan aspek teknis barang yang menjadi objek perkara.

Puluhan Saksi dan Ahli Diperiksa

Anang mengatakan penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli dalam rangka mendalami perkara. Pemeriksaan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan proses pengadaan dan berbagai aspek yang sedang didalami dalam penyidikan.

Anang juga menjelaskan bahwa lima tersangka ditempatkan dalam penahanan di lokasi berbeda. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, sedangkan AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penanganan Melibatkan Unsur Militer dan Sipil

Menurut Anang, perkara tersebut melibatkan tersangka dari unsur militer dan sipil. Budi Utomo merupakan anggota TNI yang dalam perkara tersebut bertindak sebagai PPK, sementara empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

Baca Juga  Ketika yang Lain Menyerah, Donny Andretti Tetap Maju: Advokat yang Menghadapi Perkara Rumit dengan Keberanian, Kepiawaian, dan Ketulusan

Anang menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara. Penanganan terhadap tersangka dari unsur militer dan pihak sipil selanjutnya mengikuti kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak.

Tersangka Disangkakan Sejumlah Pasal

Anang mengatakan kelima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik tersebut disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyebutan pasal tersebut merupakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka. Adapun pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka tetap akan diuji melalui proses hukum.

Kerugian Negara Belum Final

Anang menyatakan nilai kerugian keuangan negara dalam klaster pengadaan motor listrik belum ditetapkan secara final karena masih dalam proses penghitungan oleh BPKP. Ia menyebut angka sekitar Rp1,2 triliun merupakan nilai anggaran pengadaan, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, menurut keterangan Anang, penyidikan masih diarahkan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pengondisian pemenang, spesifikasi dan HPS, perbedaan antara realisasi fisik dengan laporan, serta keterkaitan aset yang telah disita dengan perkara.

Perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan para tersangka. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *