KawanJariNews.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan verifikasi terhadap administrasi perkara tersangka berinisial FA yang dilimpahkan oleh penyidik Polri pada Sabtu sebelumnya. Proses tersebut menjadi tahapan awal sebelum dilakukan penelitian terhadap alat bukti, keterangan saksi, dan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Hal itu disampaikan Juru Bicara Resmi Kejaksaan Agung RI sekaligus Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (13/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa dokumen yang diterima Kejagung bukan merupakan berkas penyidikan lengkap dalam pengertian teknis yuridis, melainkan administrasi perkara yang meliputi berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti fisik, termasuk emas dan dokumen keuangan, serta status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri.
Menurutnya, penerimaan administrasi perkara merupakan tahapan awal yang harus dilanjutkan dengan proses verifikasi secara menyeluruh. Proses tersebut mencakup penelitian kembali alat bukti, pemeriksaan ulang terhadap keterangan para saksi, serta penilaian terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Anang menyatakan proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan mengingat kompleksitas barang bukti yang diterima serta perlunya memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung juga mengumumkan pembentukan Tim Penyidik Khusus yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus). Tim tersebut akan diisi oleh jaksa yang dipilih dengan mempertimbangkan profesionalitas dan menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat FA merupakan pejabat internal Kejaksaan Agung.
Selain itu, Kejagung menyampaikan bahwa proses penanganan perkara akan berada dalam mekanisme supervisi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI. Menurut Anang, keterbukaan informasi kepada publik akan tetap dilakukan sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat meliputi perkembangan umum penanganan perkara dan prinsip-prinsip penegakan hukum, sedangkan materi teknis penyidikan seperti metode pengumpulan alat bukti maupun identitas saksi tetap menjadi bagian yang tidak dipublikasikan demi menjaga efektivitas proses hukum.
Terkait status hukum FA, Anang menerangkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung meskipun telah mengundurkan diri dari jabatan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri dari jabatan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum maupun proses pidana yang sedang berjalan.
Ia juga menyampaikan bahwa FA berada di wilayah Indonesia, telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh penyidik, serta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan awal. Sementara itu, informasi mengenai dugaan kepemilikan aset, rumah, maupun rekening keuangan masih dalam tahap verifikasi sehingga belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, FA tetap memiliki hak sebagai tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari konferensi pers resmi Kejaksaan Agung pada Senin (13/7/2026) mengenai perkembangan penanganan perkara FA. Kejagung menyatakan proses penyidikan akan dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan kepastian hukum. Perkembangan perkara selanjutnya akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penanganan dan tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
















