Longsor Lereng Jalan di Dusun Karang Dilaporkan ke Bupati Melalui LaporBup, Warga Ajukan Permohonan Talud Permanen

banner 468x60

KawanJariNews.com – Warga Dusun Karang, Desa Nglegi, Kecamatan Patuk, melaporkan kondisi lereng sisi badan jalan yang mengalami longsor kepada Bupati Kabupaten Gunungkidul melalui Program LaporBup pada 20 Februari 2026. Laporan tersebut memuat permohonan peninjauan teknis dan pembangunan talud permanen sebagai langkah mitigasi struktural.

Pelapor, Adinda Riski Wulandari, warga Dusun Karang, menyampaikan bahwa longsor terjadi pada lereng yang berada di sisi badan jalan desa dan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan serta rumah warga yang berada di atas titik longsoran.

“Longsor sudah terjadi dan masih berpotensi susulan, terutama saat hujan deras. Badan jalan dan rumah warga berada dalam ancaman langsung,” ujar Adinda secara tertulis saat dikonfirmasi wartawan KawanJariNews.com melalui pesan WahatsApp.

Laporan Telah Masuk Sistem

Berdasarkan tangkapan layar sistem pelacakan daring LaporBup yang diterima redaksi, laporan tersebut telah tercatat secara administratif dengan Nomor Aduan Lp-20260223-001 dan berstatus “Aduan Diterima Sistem”.

Doc. Tangkapan Layar Status Laporan LaporBup menampilkan halaman pelacakan aduan pada sistem Program LaporBup Kabupaten Gunungkidul. Pada layar terlihat Nomor Aduan Lp-20260223-001 dengan judul laporan terkait longsor lereng badan jalan di Kalurahan Nglegi, Kapanewon Patuk. Status laporan tercantum “Aduan Diterima Sistem”, disertai keterangan bahwa aduan telah berhasil masuk dan tercatat dalam sistem administrasi. Di sisi kanan layar juga terlihat kolom “Bukti Aduan” yang memuat dokumentasi foto lokasi longsor sebagai lampiran laporan. Tampilan ini menjadi bukti bahwa laporan warga telah teregistrasi secara resmi dan sedang berada dalam mekanisme penanganan sesuai prosedur pada sistem LaporBup. (Foto: Redaksi KawanJariNews.com).
Doc. Tangkapan Layar Status Laporan LaporBup menampilkan halaman pelacakan aduan pada sistem Program LaporBup Kabupaten Gunungkidul. Pada layar terlihat Nomor Aduan Lp-20260223-001 dengan judul laporan terkait longsor lereng badan jalan di Kalurahan Nglegi, Kapanewon Patuk. Status laporan tercantum “Aduan Diterima Sistem”, disertai keterangan bahwa aduan telah berhasil masuk dan tercatat dalam sistem administrasi. Di sisi kanan layar juga terlihat kolom “Bukti Aduan” yang memuat dokumentasi foto lokasi longsor sebagai lampiran laporan. Tampilan ini menjadi bukti bahwa laporan warga telah teregistrasi secara resmi dan sedang berada dalam mekanisme penanganan sesuai prosedur pada sistem LaporBup. (Foto: Redaksi KawanJariNews.com).

Dalam notifikasi sistem tersebut dinyatakan bahwa aduan telah berhasil masuk ke sistem dan terdokumentasi secara resmi. Pencatatan ini menjadi bukti bahwa laporan warga telah teregistrasi dan berada dalam mekanisme administrasi pemerintah daerah untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan.

Upaya Swadaya Warga

Sebelum laporan diajukan, keluarga Adinda telah melakukan penguatan lereng secara mandiri dengan memasang talud batu lepas atau dalam istilah lokal disebut “masang beteng”. Pemasangan dilakukan oleh orang tuanya selaku pemilik rumah yang berada di atas titik longsor.

Doc. Kondisi “Beteng” (Talud Batu Swadaya Warga) Gambar pada tanda lingkaran merah memperlihatkan susunan batu yang dipasang secara manual oleh warga sebagai upaya penguatan lereng, yang dalam istilah lokal disebut “masang beteng”. Struktur tersebut berupa talud batu lepas tanpa konstruksi beton bertulang dan tanpa sistem pengikat semen yang dirancang secara teknis. Dari tampilan visual terlihat batu disusun bertumpuk mengikuti kemiringan lereng, namun tidak dilengkapi pondasi struktural maupun sistem drainase untuk mengurangi tekanan air hujan. Kondisi ini sebagaimana dijelaskan narasumber menunjukkan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan partisipasi warga, tetapi memiliki keterbatasan daya tahan sehingga belum mampu memberikan perlindungan permanen terhadap risiko longsor. (Sumber Foto: Adinda Riski Wulandari).
Doc. Kondisi “Beteng” (Talud Batu Swadaya Warga) Gambar pada tanda lingkaran merah memperlihatkan susunan batu yang dipasang secara manual oleh warga sebagai upaya penguatan lereng, yang dalam istilah lokal disebut “masang beteng”. Struktur tersebut berupa talud batu lepas tanpa konstruksi beton bertulang dan tanpa sistem pengikat semen yang dirancang secara teknis. Dari tampilan visual terlihat batu disusun bertumpuk mengikuti kemiringan lereng, namun tidak dilengkapi pondasi struktural maupun sistem drainase untuk mengurangi tekanan air hujan. Kondisi ini sebagaimana dijelaskan narasumber menunjukkan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan partisipasi warga, tetapi memiliki keterbatasan daya tahan sehingga belum mampu memberikan perlindungan permanen terhadap risiko longsor. (Sumber Foto: Adinda Riski Wulandari).

Namun secara teknis, talud tersebut tidak menggunakan konstruksi beton bertulang, tidak memiliki pondasi struktural yang dirancang secara profesional, serta tidak dilengkapi sistem drainase penahan tekanan air.

Menurut Adinda, upaya swadaya tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab warga, namun tidak cukup untuk menjamin stabilitas lereng dalam jangka panjang.

Baca Juga  Pedagang Plaza 2 Blok M Hengkang, Gubernur Jakarta Pastikan Pemutusan Kontrak Koperasi

“Kami tidak bersikap pasif. Kami sudah berupaya sesuai kemampuan. Tetapi konstruksi penahan tebing membutuhkan perencanaan teknis dan struktur permanen,” katanya.

Dasar Hukum yang Diajukan dalam Laporan

Dalam dokumen laporan, pelapor mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa bagian jalan meliputi Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA), termasuk bangunan pelengkap dan sistem pengaman jalan.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengategorikan tanah longsor sebagai bencana alam dan mewajibkan pemerintah melakukan mitigasi risiko.Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW, yang menetapkan Kecamatan Patuk termasuk Desa Nglegi sebagai kawasan rawan gerakan tanah dan longsor.

Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa lereng yang menahan badan jalan merupakan bagian dari sistem konstruksi jalan dan secara yuridis termasuk dalam RUMAJA, sehingga penanganannya tidak dapat dibebankan secara pribadi kepada warga. 

Permohonan Tindak Lanjut

Melalui Program LaporBup, pelapor memohon:

  • Peninjauan teknis lapangan oleh perangkat daerah terkait.
  • Penetapan langkah mitigasi struktural berupa pembangunan talud permanen.
  • Pengalokasian anggaran melalui mekanisme yang tersedia sesuai kewenangan.
  • Koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.

Menurut pelapor, pembangunan talud permanen diperlukan untuk memastikan stabilitas lereng dan perlindungan infrastruktur jalan di kawasan rawan longsor.

Konteks Perkembangan Aduan Lain di Desa Nglegi

Sebelumnya, Redaksi KawanJariNews.com juga telah menyampaikan laporan resmi terkait kondisi jalan akses pendidikan menuju SD Negeri Nglegi 2 melalui Program LaporBup dengan nomor surat 0053/Red-KJN/II/2026.

Berdasarkan pemantauan sistem pelacakan daring pada 23 Februari 2026, aduan tersebut tercatat telah berubah status menjadi “Sedang Ditindaklanjuti” oleh instansi teknis terkait.

Baca Juga  Mekanisme Penanggulangan Bencana di Tingkat Desa: Peran Desa dan Dasar Hukumnya

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan melalui LaporBup memungkinkan laporan masyarakat terdokumentasi secara administratif dan diproses sesuai kewenangan perangkat daerah.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai jadwal peninjauan lapangan maupun rencana teknis pembangunan talud permanen pada titik longsor di Dusun Karang.

Harapan Warga

Pelapor berharap penanganan dilakukan secara permanen dan berbasis perencanaan teknis, mengingat lokasi berada di kawasan yang secara tata ruang telah ditetapkan sebagai rawan gerakan tanah.

“Yang kami mohon adalah solusi permanen dan tahan bencana, bukan penanganan sementara,” pungkas Adinda secara tertulis saat dikonfirmasi wartawan KawanJariNews.com melalui pesan WahatsApp.

Redaksi KawanJariNews.com akan terus memantau perkembangan laporan melalui sistem resmi LaporBup serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai perkembangan administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *