KawanJariNews.com – Warga Dusun Karang, Desa Nglegi, Kecamatan Patuk, melaporkan kondisi lereng sisi badan jalan yang mengalami longsor kepada Bupati Kabupaten Gunungkidul melalui Program LaporBup pada 20 Februari 2026. Laporan tersebut memuat permohonan peninjauan teknis dan pembangunan talud permanen sebagai langkah mitigasi struktural.
Pelapor, Adinda Riski Wulandari, warga Dusun Karang, menyampaikan bahwa longsor terjadi pada lereng yang berada di sisi badan jalan desa dan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan serta rumah warga yang berada di atas titik longsoran.
“Longsor sudah terjadi dan masih berpotensi susulan, terutama saat hujan deras. Badan jalan dan rumah warga berada dalam ancaman langsung,” ujar Adinda secara tertulis saat dikonfirmasi wartawan KawanJariNews.com melalui pesan WahatsApp.
Laporan Telah Masuk Sistem
Berdasarkan tangkapan layar sistem pelacakan daring LaporBup yang diterima redaksi, laporan tersebut telah tercatat secara administratif dengan Nomor Aduan Lp-20260223-001 dan berstatus “Aduan Diterima Sistem”.

Dalam notifikasi sistem tersebut dinyatakan bahwa aduan telah berhasil masuk ke sistem dan terdokumentasi secara resmi. Pencatatan ini menjadi bukti bahwa laporan warga telah teregistrasi dan berada dalam mekanisme administrasi pemerintah daerah untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan.
Upaya Swadaya Warga
Sebelum laporan diajukan, keluarga Adinda telah melakukan penguatan lereng secara mandiri dengan memasang talud batu lepas atau dalam istilah lokal disebut “masang beteng”. Pemasangan dilakukan oleh orang tuanya selaku pemilik rumah yang berada di atas titik longsor.

Namun secara teknis, talud tersebut tidak menggunakan konstruksi beton bertulang, tidak memiliki pondasi struktural yang dirancang secara profesional, serta tidak dilengkapi sistem drainase penahan tekanan air.
Menurut Adinda, upaya swadaya tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab warga, namun tidak cukup untuk menjamin stabilitas lereng dalam jangka panjang.
“Kami tidak bersikap pasif. Kami sudah berupaya sesuai kemampuan. Tetapi konstruksi penahan tebing membutuhkan perencanaan teknis dan struktur permanen,” katanya.
Dasar Hukum yang Diajukan dalam Laporan
Dalam dokumen laporan, pelapor mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa bagian jalan meliputi Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA), termasuk bangunan pelengkap dan sistem pengaman jalan.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengategorikan tanah longsor sebagai bencana alam dan mewajibkan pemerintah melakukan mitigasi risiko.Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW, yang menetapkan Kecamatan Patuk termasuk Desa Nglegi sebagai kawasan rawan gerakan tanah dan longsor.
Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa lereng yang menahan badan jalan merupakan bagian dari sistem konstruksi jalan dan secara yuridis termasuk dalam RUMAJA, sehingga penanganannya tidak dapat dibebankan secara pribadi kepada warga.
Permohonan Tindak Lanjut
Melalui Program LaporBup, pelapor memohon:
- Peninjauan teknis lapangan oleh perangkat daerah terkait.
- Penetapan langkah mitigasi struktural berupa pembangunan talud permanen.
- Pengalokasian anggaran melalui mekanisme yang tersedia sesuai kewenangan.
- Koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
Menurut pelapor, pembangunan talud permanen diperlukan untuk memastikan stabilitas lereng dan perlindungan infrastruktur jalan di kawasan rawan longsor.
Konteks Perkembangan Aduan Lain di Desa Nglegi
Sebelumnya, Redaksi KawanJariNews.com juga telah menyampaikan laporan resmi terkait kondisi jalan akses pendidikan menuju SD Negeri Nglegi 2 melalui Program LaporBup dengan nomor surat 0053/Red-KJN/II/2026.
Berdasarkan pemantauan sistem pelacakan daring pada 23 Februari 2026, aduan tersebut tercatat telah berubah status menjadi “Sedang Ditindaklanjuti” oleh instansi teknis terkait.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan melalui LaporBup memungkinkan laporan masyarakat terdokumentasi secara administratif dan diproses sesuai kewenangan perangkat daerah.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai jadwal peninjauan lapangan maupun rencana teknis pembangunan talud permanen pada titik longsor di Dusun Karang.
Harapan Warga
Pelapor berharap penanganan dilakukan secara permanen dan berbasis perencanaan teknis, mengingat lokasi berada di kawasan yang secara tata ruang telah ditetapkan sebagai rawan gerakan tanah.
“Yang kami mohon adalah solusi permanen dan tahan bencana, bukan penanganan sementara,” pungkas Adinda secara tertulis saat dikonfirmasi wartawan KawanJariNews.com melalui pesan WahatsApp.
Redaksi KawanJariNews.com akan terus memantau perkembangan laporan melalui sistem resmi LaporBup serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai perkembangan administratif.












