Jika BPD Diduga Sekongkol dengan Kepala Desa, Siapa Lagi yang Bisa Warga Percaya?

banner 468x60

EDITORIAL | KAWANJARINEWS.COM

Oleh Redaksi kawanjarinews.com

Jakarta, 11 Mei 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya menjadi benteng terakhir rakyat dalam mengontrol jalannya pemerintahan desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD diberi mandat sebagai wakil rakyat desa yang memiliki tugas mengawasi, menyerap aspirasi, serta menegur atau memberi masukan kepada kepala desa.

Namun, bagaimana jika BPD justru ikut dalam skenario pelanggaran atau penyelewengan anggaran desa? Bagaimana jika BPD diam seribu bahasa atau bahkan aktif membungkam suara warga yang mempertanyakan kinerja kepala desa?

Dugaan Koalisi Diam: BPD yang Mandul, Warga yang Dikorbankan

Di sejumlah kasus di lapangan, termasuk dalam penelusuran yang sedang dilakukan oleh tim redaksi kami, terdapat indikasi kuat bahwa BPD tidak menjalankan fungsinya secara kritis dan independen. Sebaliknya, muncul dugaan bahwa mereka justru menjadi bagian dari sistem yang melanggengkan pelanggaran.

Beberapa pola yang kerap ditemukan:

  • BPD tidak menanggapi laporan warga terkait pelanggaran proyek desa.
  • BPD mengesahkan APBDes tanpa kajian yang layak.
  • BPD tidak pernah melaporkan pelanggaran atau konflik kepentingan kepala desa ke lembaga yang berwenang.
  • Beberapa anggota BPD bahkan ikut menerima keuntungan proyek atau jatah tertentu.

Jika hal ini terbukti benar, maka kredibilitas BPD patut di pertanyakan.

Pasal-Pasal yang Dilanggar Bila BPD Ikut Menyimpang

BPD bukanlah lembaga dekoratif. Mereka terikat pada hukum dan etika pemerintahan sebagaimana di atur dalam UU Desa:

Pasal  55 mengatur Badan Permusyawaratan Desa  mempunyai fungsi:

  • membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pasal 63 mengatur bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun Dasar 1945, Negara serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  • mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  • menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  • menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Baca Juga  Iuran Sampah Dipungut, Sampah Diduga Dibakar di TPA: Warga Desa Kaduagung Soroti Pengelolaan Lingkungan

Pasal 64 Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:

  • merugikan kepentingan sekelompok masyarakat umum, meresahkan Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  • melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  • menyalahgunakan wewenang;
  • melanggar sumpah/janji jabatan;
  • merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  • merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  • sebagai pelaksana proyek Desa;
  • menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  • menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Pasal 52 UU Desa. Sanksi bagi anggota BPD yang melanggar bisa berupa:

  • Ayat (1): dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran
  • Ayat (2): Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):

Jika ada unsur gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau persekongkolan yang merugikan keuangan negara, maka baik kepala desa maupun anggota BPD dapat dihukum pidana penjara 4–20 tahun.

Ke Mana Warga Harus Mengadu Jika Kepala Desa dan BPD Diduga Sekongkol?

Ketika dua pilar pemerintahan desa eksekutif dan legislatif desa diduga bekerja sama menyimpang, maka warga harus naik tingkat dalam pengaduan. Berikut jalur yang dapat ditempuh:

  1. Inspektorat Kabupaten: Mengawasi dan memeriksa keuangan desa, termasuk laporan dari warga.
  2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD): Bisa memberi sanksi administrasi.
  3. Kejaksaan Negeri: Menerima pengaduan korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
  4. Ombudsman Republik Indonesia: Untuk laporan maladministrasi dan layanan publik yang buruk.
  5. Media independen: Sebagai saluran transparansi dan tekanan moral publik.
Baca Juga  KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Jangan Diam. Desa Tidak Akan Sehat Jika Semua Membisu

Bila BPD terbukti ikut serta dalam pembiaran atau kolusi, maka kita tidak hanya sedang menghadapi kepala desa yang bermasalah, tapi satu sistem desa yang rusak. Namun, sejarah demokrasi di mana pun menunjukkan “tekanan publik yang konsisten dapat memaksa perubahan”. Jika BPD diam, maka warga yang harus bersuara lebih lantang.

Redaksi kawanjarinews.com akan terus menyuarakan suara akar rumput, memberitakan kebenaran, dan mengawal setiap langkah yang diambil masyarakat untuk menegakkan keadilan di tingkat desa.

Baca juga: Perangkat Desa Harus Tunduk pada Hukum, Warga Jangan Diam Bila Melihat Pelanggaran

Baca juga: Talud Jalan Longsor di Dusun Karang Jadi Sorotan: Pemerintah Kalurahan Nglegi Janjikan Perbaikan Skala Prioritas Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *