KawanJariNews.com – Tangerang Selatan – Persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan pengolahan sampah domestik yang selama ini dikirim dari Tangsel. Kondisi tersebut berdampak pada munculnya tumpukan sampah di sejumlah titik, termasuk bahu jalan dan fasilitas umum, pada pertengahan Januari 2026.
Penghentian pengolahan sampah oleh Pemkab Bogor dilakukan setelah ditemukannya aktivitas pengelolaan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perizinan dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Keputusan ini secara langsung memutus skema pengelolaan lintas daerah yang selama ini menjadi salah satu solusi keterbatasan daya tampung sampah di Tangsel.
Akibat penghentian tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan harus segera menyiapkan langkah darurat untuk mencegah penumpukan sampah di ruang publik. Salah satu upaya sementara yang dilakukan adalah mengalihkan pengiriman sampah ke fasilitas pengolahan di wilayah Cileungsi dengan volume sekitar 200 ton per hari. Skema ini mengharuskan Pemkot Tangsel menanggung biaya tipping fee sekitar Rp90 juta per hari.
Selain pengalihan pengiriman, Pemkot Tangsel juga melakukan pengangkutan sampah yang menumpuk di bahu jalan, khususnya di wilayah Ciputat dan Serpong. Sampah tersebut diarahkan ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagai langkah awal penanganan sementara sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Kondisi ini memicu reaksi dari masyarakat dan kalangan mahasiswa yang menilai penanganan sampah di Tangsel belum berjalan optimal. Kritik publik menguat terhadap kinerja pemerintah daerah yang dinilai belum memiliki sistem pengelolaan sampah berkelanjutan untuk menghadapi situasi krisis lingkungan semacam ini.
Sejauh ini, langkah yang ditempuh Pemkot Tangsel meliputi evaluasi kerja sama lintas daerah, optimalisasi pengelolaan sampah berbasis lokal melalui TPS3R, serta penguatan peran bank sampah di tingkat kelurahan dan RW. Pemerintah daerah juga mendorong pergeseran anggaran untuk mendukung pembentukan fasilitas pengolahan di wilayah basis, termasuk penyediaan alat biopori dan pelatihan operasional pengelolaan sampah.
Persoalan ini berawal dari keterbatasan kapasitas TPA Cipeucang di Serpong yang telah melampaui daya tampung. Penghentian kerja sama pengolahan sampah lintas daerah akibat persoalan perizinan dan lingkungan memperparah kondisi, sehingga memicu kekhawatiran terjadinya penumpukan sampah berkepanjangan di wilayah perkotaan.
Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Bogor masih melakukan komunikasi untuk mencari solusi pengelolaan sampah lintas daerah yang sesuai regulasi. Di sisi lain, penguatan sistem pengolahan sampah lokal melalui TPS3R dan bank sampah diharapkan menjadi fondasi solusi jangka menengah dan panjang dalam menangani persoalan sampah secara lebih berkelanjutan di Tangsel.










