Henry Robby Tanauma Resmi Jadi Mediator Non Hakim di PN Binjai, FERADI MEDIATORE Catat Prestasi Baru

banner 468x60

KawanJariNews.com – MEDAN – Organisasi FERADI MEDIATORE kembali mencatat perkembangan di bidang mediasi hukum setelah salah satu anggotanya, Assisten Advokat Henry Robby Tanauma, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., resmi diterima sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Binjai Kelas I, Sumatera Utara.

Penerimaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 111/KPN/SK/HK.05/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Bakhtiar. Dengan keputusan tersebut, Henry Robby Tanauma resmi tercatat sebagai Mediator Non Hakim yang dapat menjalankan fungsi mediasi di lingkungan Pengadilan Negeri Binjai.

Pencapaian tersebut menjadi perhatian internal organisasi FERADI MEDIATORE karena dinilai sebagai bagian dari penguatan peran mediator non hakim dalam membantu penyelesaian sengketa melalui jalur damai dan musyawarah.

Adapun FERADI MEDIATORE dipimpin oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum organisasi tersebut. Dalam keterangannya, Donny Andretti menyampaikan apresiasi atas diterimanya Henry Robby Tanauma sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Binjai.

Menurut Donny, pencapaian tersebut menjadi bukti bahwa mediator dari FERADI MEDIATORE mampu bersaing dan berkontribusi dalam penguatan penyelesaian sengketa secara damai, termasuk di wilayah Sumatera Utara.

“Ini menjadi salah satu pencapaian bagi FERADI MEDIATORE. Kami berharap mediator dari organisasi ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang damai, profesional, dan sesuai koridor hukum,” ujar Donny.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk sesama anggota organisasi yang saling membantu dalam proses administrasi maupun penguatan kapasitas anggota.

Mediator Non Hakim memiliki fungsi penting dalam membantu penyelesaian perkara melalui proses mediasi sebelum perkara memasuki tahapan persidangan lanjutan. Dalam sistem peradilan, mediasi menjadi salah satu upaya untuk mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mengurangi konflik berkepanjangan antara para pihak.

Baca Juga  Dr. Appe Hutauruk Dapat Gunakan KTA FERADI WPI untuk Bersidang di Seluruh Pengadilan Indonesia

Melalui keberadaan mediator non hakim, masyarakat diharapkan memiliki ruang penyelesaian sengketa yang lebih komunikatif, cepat, dan mengedepankan kesepakatan bersama.

Donny Andretti menilai bahwa mediator tidak hanya berperan dalam perkara perdata, tetapi juga dapat membantu membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih humanis di tengah masyarakat.

“Mediator diharapkan mampu menjadi jembatan perdamaian dalam berbagai persoalan hukum dengan tetap menjunjung etika, netralitas, dan profesionalisme,” katanya.

Sementara itu, Henry Robby Tanauma mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya dirinya sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Binjai setelah beberapa kali mengajukan permohonan ke sejumlah pengadilan di Sumatera Utara.

Ia menyebut proses pengajuan tersebut tidak berjalan singkat karena sebelumnya beberapa kali pengajuan belum membuahkan hasil. Namun ia mengaku tetap berupaya melengkapi persyaratan administrasi dan memperbaiki dokumen yang dibutuhkan.

Dalam keterangannya, Henry juga menyampaikan apresiasi kepada Assisten Advokat Wilma, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang disebut turut membantu proses kelengkapan dokumen administrasi selama tahapan pengajuan mediator non hakim berlangsung.

“Saya berterima kasih atas dukungan dan bantuan dalam proses administrasi dokumen sehingga pengajuan ini akhirnya dapat diterima,” ujarnya.

Henry mengatakan bahwa keberhasilannya diterima sebagai mediator non hakim menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan dalam bidang mediasi dan penyelesaian sengketa.

Dalam keterangannya, Henry juga memberikan semangat kepada anggota FERADI MEDIATORE lainnya yang masih berproses mengajukan diri sebagai mediator non hakim di berbagai pengadilan.

Ia mengimbau agar anggota tetap konsisten mempersiapkan dokumen, meningkatkan kapasitas diri, dan tidak mudah menyerah apabila proses pengajuan belum berhasil.

“Jangan mudah putus asa. Tetap berusaha, terus belajar, dan lengkapi semua persyaratan dengan baik. Setiap proses membutuhkan waktu dan kesabaran,” katanya.

Baca Juga  Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm Tangani Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Ditreskrimum Polda Jabar

Menurutnya, keberhasilan menjadi mediator non hakim bukan hanya soal administrasi, tetapi juga kesiapan individu dalam memahami proses mediasi, etika penyelesaian sengketa, dan kemampuan membangun komunikasi antarpihak.

Peningkatan jumlah mediator non hakim di berbagai daerah dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien. Mediasi selama ini menjadi salah satu instrumen yang didorong Mahkamah Agung untuk membantu penyelesaian perkara secara damai sebelum memasuki proses persidangan lanjutan.

Keberadaan mediator non hakim juga diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian konflik yang lebih mengedepankan dialog dan musyawarah.

Dengan diterimanya Henry Robby Tanauma sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Binjai, FERADI MEDIATORE berharap dapat terus berkontribusi dalam penguatan budaya mediasi dan penyelesaian sengketa yang berorientasi pada perdamaian serta kepastian hukum.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *