PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Resmi Hadir, Siap Berikan Pendampingan dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang kini resmi hadir untuk memberikan layanan bantuan hukum, advokasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya. Kantor layanan PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang beralamat di Perumahan Indopermai Blok D 30 RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dengan mengusung tagline “Adil – Berintegritas – Berani”, PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional, humanis, dan berlandaskan prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang siap memberikan pendampingan hukum di berbagai bidang, antara lain perkara pidana, perdata, waris, kredit perbankan, fidusia, sengketa tanah, hingga berbagai persoalan hukum lainnya yang dihadapi masyarakat.

Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar SH., C,MDF., C,PFW., C,JKJ menyampaikan bahwa hukum merupakan hak seluruh warga negara yang harus dapat diakses secara setara tanpa diskriminasi.

“Hukum adalah hak seluruh warga negara. Keadilan adalah hak asasi setiap warga negara yang melekat, setara, dan tanpa diskriminasi, yang wajib dijamin oleh negara,” ujar Sukindar.

Menurutnya, hak atas keadilan merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil dan tidak memihak. Selain itu, setiap pencari keadilan juga berhak mendapatkan bantuan hukum serta pendampingan hukum yang layak demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga  Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kian Disorot, Kapuspen TNI Pastikan Ada Penyelidikan Internal

Sukindar menambahkan bahwa keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam sila kelima Pancasila harus diwujudkan melalui pelayanan hukum yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Keadilan bukan hanya konsep moral, melainkan kewajiban hukum yang harus diwujudkan demi menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang juga siap memberikan layanan pendampingan hukum secara Probono atau gratis bagi masyarakat kurang mampu. Program tersebut dijalankan sesuai amanat Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum dapat menghubungi PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang melalui kontak berikut: 089623704254

PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang
“Siap Mendampingi dan Membela Hak-Hak Masyarakat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *