Yulianto Kiswocahyono Angkat Isu Independensi Pengadilan Pajak Lewat Karya Tulis

banner 468x60

KawanJariNews.com –   Yulianto Kiswocahyono bersama Eko Wahyu Pramono tengah menyiapkan sebuah karya tulis yang mengangkat isu independensi Pengadilan Pajak, konflik kepentingan struktural, serta urgensi reformasi kelembagaan dalam sistem penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia. Gagasan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pentingnya keadilan fiskal, kepastian hukum, dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan dalam perkara perpajakan.

Penyusunan karya tulis tersebut menjadi bagian dari upaya kedua penulis untuk mendorong penguatan diskursus hukum perpajakan, khususnya terkait posisi Pengadilan Pajak sebagai forum penyelesaian sengketa antara wajib pajak dan otoritas fiskal. Dalam pandangan Yulianto, sengketa pajak tidak seharusnya dipahami hanya sebagai persoalan administratif atau teknis yang berkaitan dengan angka, dokumen, dan koreksi fiskal, melainkan juga menyangkut aspek keadilan dan perlindungan hak warga negara.

“Buku ini lahir dari kegelisahan bahwa sengketa pajak tidak boleh terus-menerus dipandang hanya sebagai urusan teknis antara angka dan dokumen. Di dalamnya ada soal keadilan, ada soal posisi warga negara saat berhadapan dengan kekuasaan fiskal, dan ada soal kepercayaan terhadap lembaga yang mengadilinya,” ujar Yulianto Kiswocahyono.

Menurut Yulianto, Pengadilan Pajak memegang peran penting dalam menjamin adanya ruang penyelesaian sengketa yang netral, berintegritas, dan independen. Karena itu, ia menilai pembahasan mengenai desain kelembagaan Pengadilan Pajak perlu terus didorong dalam ruang publik maupun diskursus akademik agar reformasi hukum perpajakan tidak berhenti pada aspek administratif semata.

Salah satu isu yang turut disoroti dalam karya tulis tersebut adalah desain kelembagaan Pengadilan Pajak yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam diskursus hukum dan perpajakan nasional. Dalam pembahasannya, Yulianto dan Eko menyoroti kondisi yang sering disebut sebagai fenomena “dua kaki”, yakni ketika fungsi yudisial Pengadilan Pajak berada dalam lingkup Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan masih berada pada ranah eksekutif.

Baca Juga  Ombudsman RI: Pemeriksaan Pajak Melewati Batas Waktu Termasuk Maladministrasi

Kondisi tersebut dinilai menjadi bagian dari persoalan struktural yang relevan untuk dikaji lebih lanjut dalam rangka menjaga independensi lembaga peradilan. Isu ini juga dinilai berkaitan erat dengan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.

Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa sengketa pajak tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir perkara, tetapi juga menyangkut legitimasi sistem perpajakan secara keseluruhan.

“Ketika sengketa pajak terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai koreksi atau hasil putusan. Yang dipertaruhkan juga adalah legitimasi sistem. Jika ruang mengadili sengketa pajak tidak dipercaya independen, maka rasa keadilan ikut terganggu dan kepercayaan publik pada sistem perpajakan bisa melemah,” kata Eko Wahyu Pramono.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa reformasi Pengadilan Pajak bukan semata isu teknis kelembagaan, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum, rasa keadilan, dan tata kelola negara di bidang perpajakan. Dalam konteks tersebut, karya tulis yang tengah disiapkan Yulianto dan Eko diarahkan sebagai kontribusi intelektual untuk memperkaya pembahasan mengenai masa depan sistem peradilan pajak di Indonesia.

Selain mengangkat persoalan independensi, karya tulis itu juga disebut memuat pembahasan mengenai konflik kepentingan struktural, dinamika reformasi kelembagaan, serta pentingnya membangun Pengadilan Pajak yang akuntabel dan dipercaya publik. Dengan pendekatan tersebut, kedua penulis berharap ruang diskusi mengenai keadilan fiskal dan reformasi lembaga peradilan pajak dapat terus berkembang secara konstruktif.

Di tengah perkembangan regulasi dan meningkatnya kompleksitas sengketa perpajakan, kehadiran gagasan-gagasan kritis dinilai penting untuk memperluas pemahaman publik bahwa keadilan fiskal, independensi lembaga peradilan, dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan merupakan unsur yang saling berkaitan dalam pembangunan negara hukum yang sehat.

Sebagai penutup, Yulianto Kiswocahyono menegaskan bahwa pembahasan mengenai Pengadilan Pajak perlu terus dikembangkan secara terbuka agar reformasi kelembagaan dapat berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam bidang perpajakan.

Baca Juga  M. Umar Bin Abu Tholib Klaim Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat BAP, Singgung Proses Awal Penyidikan dalam wawancara usai Sidang PK di Sukadana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *