Basriyanto: “The Dragon XXII of FERADI WPI”, Wakil Ketua Umum yang Aktif Memperkuat Organisasi dan Pendampingan Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – KLATEN — Nama Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. merupakan salah satu figur yang memiliki posisi strategis di lingkungan Organisasi Advokat (OA) FERADI WPI. Ia dipercaya menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Umum XXII DPP FERADI WPI, sekaligus dikenal di internal organisasi dengan julukan “The Dragon XXII of FERADI WPI”.

Posisi tersebut menempatkan Basriyanto sebagai bagian dari jajaran pimpinan yang memiliki tanggung jawab dalam mendukung penguatan organisasi, koordinasi antarstruktur, serta pelaksanaan berbagai agenda FERADI WPI di daerah. Dalam menjalankan perannya, aktivitas Basriyanto tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga dengan kegiatan pendampingan dan pemberian dukungan kepada anggota dalam menghadapi persoalan hukum sesuai kapasitas, kewenangan, serta ketentuan profesi yang berlaku.

Perjalanan Basriyanto di bidang hukum, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam materi profil ini, telah mencakup keterlibatan dalam berbagai persoalan hukum. Beberapa bidang perkara yang disebut antara lain perkara narkotika, sengketa bisnis, sengketa penguasaan lahan, perkara waris, serta sejumlah persoalan hukum lainnya.

Adapun mengenai klaim bahwa perkara-perkara tersebut telah “dimenangkan”, penilaian atas hasil suatu perkara tetap harus merujuk pada dokumen perkara, putusan pengadilan, atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang. Demikian pula status dan kedudukan seseorang dalam setiap perkara perlu dilihat berdasarkan dokumen hukum yang terkait.

Dalam konteks organisasi, Basriyanto juga disebut aktif melakukan kunjungan dan koordinasi dengan jajaran DPD maupun DPC FERADI WPI di berbagai daerah. Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat komunikasi internal, memberikan dukungan kepada struktur organisasi di daerah, serta mendorong peningkatan kapasitas anggota dalam menjalankan tugas organisasi.

Julukan “The Dragon XXII of FERADI WPI” merupakan sebutan yang digunakan di lingkungan organisasi untuk menggambarkan posisi dan karakter kepemimpinan Basriyanto. Berbagai penilaian positif mengenai sosok Basriyanto dalam profil ini disampaikan dan dikaitkan dengan pandangan Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Baca Juga  Mediator Non Hakim Lulusan FERADI MEDIATORE, Solusi Penyelesaian Sengketa yang Lebih Cepat, Efisien, dan Berkeadilan

Menurut Donny Andretti, Basriyanto merupakan salah satu figur yang memiliki peran penting dalam membantu penguatan organisasi. Donny menilai Basriyanto sebagai sosok yang tegas, berani, memiliki kepedulian, serta bersedia memberikan dukungan kepada anggota maupun masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan.

Donny juga menilai bahwa keterlibatan Basriyanto dalam berbagai kegiatan organisasi menunjukkan adanya komitmen untuk menjaga komunikasi dan koordinasi antara DPP dengan jajaran organisasi di daerah. Penilaian tersebut merupakan pandangan pimpinan organisasi terhadap salah satu jajaran pengurusnya dan bukan merupakan penilaian independen redaksi terhadap pribadi maupun kompetensi Basriyanto.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Umum XXII DPP FERADI WPI, Basriyanto disebut turut memberikan pembinaan dan dukungan kepada pengurus serta anggota. Salah satu bentuk kegiatan yang disampaikan adalah pemberian arahan dalam menghadapi persoalan hukum, termasuk pendampingan terhadap perkara yang ditangani secara pro bono bagi pihak yang membutuhkan, sesuai dengan ketentuan dan kapasitas masing-masing pihak.

Basriyanto juga menekankan pentingnya sikap tidak mudah gentar dalam menjalankan tanggung jawab organisasi. Dalam penyampaiannya kepada anggota, ia mengajarkan pentingnya submission, ketegasan, sekaligus kepedulian terhadap sesama anggota organisasi.

Nilai tersebut, menurut Basriyanto, tidak hanya berkaitan dengan keberanian menghadapi persoalan, tetapi juga dengan keyakinan untuk tetap menjalankan tanggung jawab berdasarkan prinsip yang diyakini dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Basriyanto menyampaikan bahwa kemampuan yang dimilikinya dalam menganalisis berbagai persoalan hukum merupakan bagian dari proses pembelajaran dan pembinaan yang ia dapatkan selama berada di lingkungan FERADI WPI.

Dalam keterangannya, Basriyanto menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, yang menurutnya memberikan pembinaan secara intensif, termasuk dalam memahami strategi menghadapi persoalan hukum dan menjalankan tugas organisasi.

Baca Juga  Dua ART Terjatuh dari Lantai Empat di Jakarta Pusat, Satu Korban Meninggal Dunia

“Saya berterima kasih karena digembleng langsung oleh Pak Ketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil pembelajaran dan kepercayaan dari pimpinan organisasi.” jelasnya

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kesaksian pribadi Basriyanto mengenai proses pembelajaran dan pembinaan yang ia jalani di lingkungan FERADI WPI. Dalam konteks jurnalistik, pernyataan mengenai pengalaman maupun penilaian pribadi tersebut merupakan keterangan narasumber dan tidak dimaksudkan sebagai verifikasi independen atas seluruh perkara atau aktivitas yang pernah dijalankan.

Sebagai Wakil Ketua Umum XXII DPP FERADI WPI, Basriyanto kini menjalankan peran dalam struktur pimpinan organisasi bersama jajaran pengurus lainnya. Aktivitasnya mencakup komunikasi dengan struktur daerah, pembinaan anggota, serta dukungan terhadap kegiatan organisasi dan pendampingan hukum.

Bagi FERADI WPI, keberadaan jajaran pimpinan di berbagai wilayah menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi organisasi agar tetap berjalan secara terstruktur. Sementara bagi Basriyanto, keterlibatan dalam organisasi menjadi ruang untuk terus belajar, menjalankan tanggung jawab, serta memberikan kontribusi sesuai kemampuan dan kewenangan yang dimiliki.

Julukan “The Dragon XXII of FERADI WPI” dengan demikian menjadi bagian dari identitas organisasi Basriyanto di lingkungan internal FERADI WPI. Sementara seluruh klaim mengenai keberhasilan penanganan perkara, kompetensi, maupun hasil proses hukum tetap perlu ditempatkan berdasarkan fakta, dokumen, dan keputusan resmi lembaga yang berwenang.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *