Revan Pratama Wijaya Soroti Frasa dalam LHP BK DPRD Lebak Terkait Perkara Fam Fuk Tjhong alias Uun, Tegaskan Pembuktian Pidana Tetap Ranah Penyidik

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.,  memberikan tanggapan hukum terhadap sejumlah frasa yang digunakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan merupakan mekanisme pemeriksaan etik internal DPRD yang memiliki ruang lingkup berbeda dengan proses penyidikan pidana yang saat ini masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Penjelasan tersebut disampaikan Revan dalam wawancara bersama media sebagai bentuk edukasi hukum kepada publik agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami kedudukan hukum LHP BK.

Kedudukan LHP BK Berbeda dengan Proses Penyidikan Pidana

Mengawali keterangannya, Revan menegaskan bahwa Tim Advokasi menghormati kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kode etik anggota DPRD.

Namun demikian, menurutnya masyarakat perlu memahami bahwa pemeriksaan Badan Kehormatan dan penyidikan pidana berada dalam dua rezim hukum yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa pemeriksaan Badan Kehormatan merupakan mekanisme internal kelembagaan yang berfokus pada aspek etik dan tata tertib anggota DPRD. Sementara perkara pidana memiliki mekanisme pembuktian yang berbeda dan saat ini masih ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” ujar Revan.

Ia menjelaskan bahwa secara normatif Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang menjalankan fungsi penegakan kode etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta ketentuan pelaksanaannya.

Ruang lingkup kewenangan Badan Kehormatan, lanjut Revan, terbatas pada dugaan pelanggaran etik, tata tertib, dan kehormatan lembaga DPRD.

Sementara itu, proses penyidikan perkara pidana berada dalam rezim hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Revan menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebut penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan upaya paksa sesuai hukum, hingga tindakan pro justitia lainnya.

“Dengan demikian, hasil pemeriksaan Badan Kehormatan tidak mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan hasil penyidikan kepolisian karena keduanya berada pada rezim hukum yang berbeda, memiliki kewenangan yang berbeda, dan menghasilkan konsekuensi hukum yang berbeda pula,” jelasnya.

Menurut Revan, apabila LHP BK nantinya menjadi salah satu dokumen yang disampaikan kepada penyidik, kedudukannya tetap hanya sebagai salah satu informasi yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya. Penentuan ada atau tidaknya suatu tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya pengadilan.

Baca Juga  Kontroversi Fatwa Haram Sound Horeg, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dorong Dialog dan Regulasi Bijak

Tanggapan terhadap Bagian VI LHP BK

Dalam wawancara tersebut, redaksi kemudian meminta tanggapan Revan terhadap Bagian VI (Temuan Badan Kehormatan) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BK DPRD Kabupaten Lebak yang menyatakan: “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Badan Kehormatan berpendapat bahwa tuduhan yang menyatakan Ketua DPRD memerintahkan salah satu ormas untuk melakukan penculikan dan kekerasan terhadap Saudara Uun belum dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.”

Menanggapi bagian tersebut, Revan menyampaikan bahwa tim advokasi menghormati kewenangan Badan Kehormatan DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemeriksaan etik terhadap anggota DPRD. Namun demikian, menurutnya masyarakat perlu memahami bahwa kalimat tersebut harus dibaca sesuai dengan ruang lingkup kewenangan Badan Kehormatan.

“Badan Kehormatan memang berwenang melakukan pemeriksaan etik, tetapi bukan merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pembuktian tindak pidana sebagaimana kewenangan penyidik dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa hasil pemeriksaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan internal dalam lingkup etik, bukan penilaian terhadap terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana,” jelas Revan.

Revan Soroti Frasa “Belum Dapat Dibuktikan Kebenarannya”

Masih merujuk pada Bagian VI LHP BK, redaksi juga meminta pandangan Revan mengenai penggunaan frasa “belum dapat dibuktikan kebenarannya.”

Menurut Revan, dari perspektif hukum, frasa tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda apabila dipahami oleh masyarakat awam karena dapat diartikan seolah-olah telah dilakukan proses pembuktian pidana.

“Menurut hemat kami, akan lebih tepat apabila kesimpulan tersebut dirumuskan dalam perspektif etik sesuai kewenangan Badan Kehormatan,” tuturnya.

Ia kemudian memberikan contoh rumusan yang menurutnya lebih sesuai dengan fungsi Badan Kehormatan, yakni: “Berdasarkan pemeriksaan internal, Badan Kehormatan belum memperoleh dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik,” lanjut Revan.

Menurutnya, rumusan tersebut lebih mencerminkan ruang lingkup kewenangan Badan Kehormatan sebagai lembaga penegak etik dan tidak menimbulkan persepsi bahwa telah dilakukan pembuktian pidana.

“Penggunaan frasa ‘belum dapat dibuktikan kebenarannya’ dapat menimbulkan kesan seolah-olah telah dilakukan pembuktian pidana. Padahal pembuktian pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya pengadilan,” tegasnya.

Tanggapan terhadap Bagian VII Angka 3 LHP BK

Selanjutnya, redaksi meminta tanggapan Revan terhadap Bagian VII angka 3 LHP BK yang menyatakan: “Sampai dengan pelaksanaan pemeriksaan ini, tuduhan terhadap Ketua DPRD belum dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Badan Kehormatan.”

Menurut Revan, penggunaan frasa “secara hukum” memiliki konsekuensi makna yang jauh lebih luas dibandingkan ruang lingkup pemeriksaan etik karena berkaitan dengan sistem pembuktian dalam hukum acara pidana.

Baca Juga  Satpol PP Kuningan Hentikan Sementara Pembangunan Tower BTS di Pajawan Kidul, Pemeriksaan Perizinan Dilanjutkan 1 Januari

“Menurut pandangan kami, istilah ‘secara hukum’ memiliki makna yang sangat luas karena berkaitan dengan proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana,” ungkap Revan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Selain itu, lanjutnya, Pasal 7 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerima laporan, memanggil dan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan, hingga tindakan pro justitia lainnya dalam rangka penegakan hukum.

“Artinya, penilaian mengenai ada atau tidaknya pembuktian pidana berada dalam mekanisme hukum acara pidana, bukan dalam forum pemeriksaan etik,” paparnya.

Tanggapan terhadap Bagian VII Angka 5 LHP BK

Dalam sesi berikutnya, redaksi juga meminta pandangan Revan mengenai Bagian VII angka 5 LHP BK, yang menyatakan bahwa Badan Kehormatan akan menunggu hasil penyelidikan atau penyidikan yang sedang berlangsung di Kepolisian sebagai dasar untuk menentukan langkah sesuai kewenangannya.

Menurut Revan, bagian tersebut justru menunjukkan bahwa Badan Kehormatan memahami adanya batas kewenangan antara pemeriksaan etik dan proses pidana.

“Menurut saya, justru bagian ini menunjukkan bahwa Badan Kehormatan memahami adanya perbedaan kewenangan antara pemeriksaan etik dan proses pidana,” ujar Revan.

Ia menambahkan bahwa apabila hasil penyidikan masih dinantikan oleh Badan Kehormatan, maka secara logis penentuan ada atau tidaknya suatu tindak pidana memang masih berada dalam proses yang menjadi kewenangan penyidik.

“Apabila hasil penyidikan masih dinantikan, berarti penentuan ada atau tidaknya suatu tindak pidana memang masih berada dalam proses yang menjadi kewenangan penyidik,” imbuhnya.

Revan kembali menegaskan bahwa analisis yang disampaikan tim advokasi tidak dimaksudkan untuk menyatakan Badan Kehormatan keliru ataupun mencampuri kewenangan lembaga tersebut.

“Analisis yang kami sampaikan semata-mata merupakan kajian terhadap penggunaan frasa dalam laporan agar masyarakat tidak salah memahami kedudukan hukum dokumen tersebut,” tegas Revan.

Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara kesimpulan yang lahir dari pemeriksaan etik dengan kesimpulan yang diperoleh melalui proses pembuktian pidana karena keduanya memiliki tujuan, dasar hukum, kewenangan, mekanisme, serta konsekuensi hukum yang berbeda.

“Oleh sebab itu, kami memandang Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD harus dipahami sebagai dokumen hasil pemeriksaan internal dalam ranah etik, sedangkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana tetap mengikuti mekanisme penyidikan yang saat ini sedang berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten dan, apabila perkara berlanjut, akan dinilai oleh pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Baca Juga  P5I Selenggarakan Webinar Nasional Bahas RPMK Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak: Dorong Reformasi Keadilan Perpajakan

Sikap Tim Advokasi

Menurut Revan, seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk LHP BK DPRD Kabupaten Lebak, akan dipelajari secara cermat sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong.

Namun demikian, tim advokasi tetap mempercayakan pembuktian perkara kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Apabila terdapat substansi dalam LHP BK yang dinilai relevan terhadap kepentingan pembuktian, tim advokasi akan menyampaikannya melalui mekanisme hukum kepada penyidik.

Sebaliknya, apabila terdapat bagian yang hanya berkaitan dengan pemeriksaan etik internal DPRD, tim advokasi menghormatinya sebagai bagian dari kewenangan Badan Kehormatan.

“Yang terpenting bagi kami bukan memperdebatkan suatu dokumen, melainkan memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami percaya penyidik memiliki kewenangan dan profesionalisme untuk menilai setiap informasi maupun dokumen yang diterima sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Revan.

Pandangan yang disampaikan Revan merupakan analisis hukum dari tim advokasi terhadap penggunaan frasa dalam LHP BK DPRD Kabupaten Lebak. Menurutnya, penyampaian analisis tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan antara pemeriksaan etik dan proses pembuktian pidana agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kedudukan hukum masing-masing dokumen.

Sementara itu, proses penyidikan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun masih terus berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap berada dalam kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup keterangannya, Revan mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mengajak masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif. Pada akhirnya, keadilan dibangun melalui proses hukum yang transparan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.” Pungkasnya.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara eksklusif redaksi kawanJariNews.com dengan Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengenai pandangan hukumnya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026. Pendapat yang dimuat merupakan pandangan hukum narasumber dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan redaksi terhadap pokok perkara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *