KawanJariNews.com – Buleleng, Bali – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh seorang warga lanjut usia, Hawasiah, hingga kini belum berlanjut ke tahap penuntutan. Meski penyidik Polres Buleleng menyatakan telah menindaklanjuti seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tercatat telah dua kali dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Buleleng.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Buleleng tertanggal 12 Januari 2026, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan sebagaimana petunjuk jaksa. Langkah tersebut meliputi konfrontasi terhadap saksi-saksi berinisial M, M.S., dan K.S. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan pihak terlapor berinisial L.R.
Selain itu, penyidik juga telah menerima surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terkait data kependudukan pihak terlapor, yang dinilai relevan dengan materi perkara. Namun demikian, hingga kini berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses hukum belum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Situasi tersebut menimbulkan perhatian publik, mengingat perkara ini menyangkut hak seorang warga lanjut usia yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menilai proses hukum idealnya memberikan kejelasan arah bagi para pencari keadilan. “Apabila penyidikan telah berjalan dan petunjuk jaksa telah ditindaklanjuti, maka hukum semestinya menghadirkan kepastian. Proses yang terlalu lama berpotensi merugikan pihak pelapor,” ujar Donny dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum tetap perlu diimbangi dengan kepastian hukum. “Perkara ini berkaitan dengan hak warga negara. Negara diharapkan hadir untuk memastikan keadilan dapat diakses, khususnya bagi korban,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, Gita Kusuma Mega Putra, A.Md., C.PFW, berharap penyidik Polres Buleleng dapat terus menjalankan kewenangannya secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihimpun, penyidik memiliki ruang untuk bertindak agar proses hukum tidak berlarut-larut,” ujar Gita.
Menurutnya, ketegasan dan transparansi dalam proses penyidikan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan pemulihan hak korban. Publik berharap Kejaksaan Negeri Buleleng dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, sementara Polres Buleleng diharapkan terus menjalankan proses penyidikan secara transparan dan profesional sesuai koridor hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengembalian berkas perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










