KawanJariNews.com – Semarang — Seorang warga berinisial C di Kota Semarang menjadi korban penipuan online yang mengatasnamakan kesalahan pengiriman paket. Korban awalnya hanya membeli dua pasang anting seharga sekitar Rp7.000, namun tiba-tiba dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas ekspedisi dan menyampaikan adanya kekeliruan paket.
Korban diminta membayar QRIS sebesar Rp551.234 dan mengirimkan foto KTP serta rekaman video call, sebelum akhirnya nomor pelaku memblokir korban setelah transaksi berhasil.
Modus “Paket Tertukar” Berujung Permintaan Bayar QRIS
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai staf dari pihak ekspedisi. Ia menyampaikan bahwa pesanan korban “tertukar dengan kaus kaki” akibat kesalahan input di gudang. Korban kemudian diminta memilih apakah barang akan dikirim atau dibatalkan.
Namun tanpa alasan yang jelas, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran QRIS sebesar Rp551.234, dengan dalih sebagai biaya verifikasi dan penggantian kesalahan paket.
Usai korban mengikuti instruksi pembayaran, WhatsApp pelaku langsung memblokir komunikasi. Berdasarkan bukti transaksi, dana mengalir ke sebuah merchant bernama Warkop 86, yang diduga fiktif.
Diminta Video Call dan Foto Selfie Memegang KTP
Modus penipuan tidak berhenti di pembayaran. Pelaku kembali menekan korban dengan:
- meminta berpose memegang KTP,
- menunjukkan identitas secara jelas melalui video call,
- mengirimkan foto KTP melalui WhatsApp.
Korban C yang dalam kondisi panik dan bingung mengikuti instruksi tersebut. Setelah pelaku mendapatkan foto KTP dan rekaman wajah korban, komunikasi terputus sepenuhnya.
Korban Khawatir Identitasnya Disalahgunakan
Korban C menyampaikan bahwa ia takut data pribadinya digunakan untuk tindak kejahatan seperti:
- pengajuan pinjaman online (pinjol),
- pembuatan akun e-wallet ilegal,
- penipuan menggunakan identitas korban.
Modus pencurian identitas (identity theft) melalui video call dan foto KTP diketahui semakin marak ditemukan dalam kasus penipuan berbasis ekspedisi palsu.
Korban Akan Membuat Laporan ke Polda Jawa Tengah
Tidak terima menjadi korban penipuan, C menyatakan akan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Tengah dengan membawa sejumlah bukti, di antaranya:
- riwayat percakapan WhatsApp,
- rekaman video call,
- bukti pembayaran QRIS,
- mutasi bank,
- nomor pelaku,
- data merchant penerima dana.
Korban berharap pihak kepolisian segera menindak tegas jaringan pelaku dengan modus serupa.
Kasus Penipuan Berkedok Ekspedisi Makin Meningkat
Kasus ini menambah daftar modus penipuan yang memanfaatkan:
- dalih kesalahan paket,
- permintaan pembayaran mendadak,
- tekanan untuk melakukan video call,
- permintaan data KTP dan verifikasi wajah.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi, termasuk foto KTP, swafoto, maupun kode OTP, kepada pihak mana pun melalui WhatsApp atau media sosial.
Hak Jawab dan Klarifikasi (Pasal 40): Sesuai Pasal 40 Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak penuh untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan atas informasi yang disampaikan. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang komunikasi apabila terdapat keberatan atau tambahan informasi dari pihak terkait.










