IWPI Kritik Pernyataan Menkeu soal Peran Polri dalam Menjaga APBN

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 22 Juni 2025 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan kritik terhadap pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ikut menjaga “kesehatan APBN”. Menurut IWPI, pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi lembaga dan menimbulkan kekhawatiran atas penegakan hukum yang adil.

Pernyataan Menkeu soal Peran Polri

Dalam Musrenbang Polri, Jumat (20/6/2025), Sri Mulyani menyampaikan harapan agar Polri turut menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui peran dalam mendukung ketertiban masyarakat. Hal ini, menurutnya, penting demi memastikan kelancaran program-program prioritas nasional seperti ketahanan pangan, energi, pendidikan, serta program sosial lainnya.

“Kami berharap Kepolisian menjaga kepastian hukum, keamanan, dan ketenangan masyarakat, agar ekonomi bisa bergerak baik,” ujar Menkeu di Jakarta.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menilai bahwa pelibatan aparat penegak hukum dalam urusan fiskal harus dibatasi pada konteks penegakan hukum, bukan untuk mengamankan penerimaan negara secara langsung.

“Jika ingin menegakkan Pasal 28D UUD 1945 tentang hak atas perlakuan hukum yang adil, seharusnya fokus diarahkan pada penindakan terhadap oknum aparat pajak yang menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

IWPI mengklaim bahwa sejumlah anggotanya mengalami perlakuan yang dinilai melampaui batas, seperti pelanggaran tenggat pemeriksaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Peran Polri Menurut UU

Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat. IWPI mengingatkan agar lembaga penegak hukum tidak digunakan sebagai alat pengamanan fiskal semata.

“Jika aparat diarahkan untuk menjaga APBN secara langsung, ada kekhawatiran bahwa orientasi penegakan hukum menjadi bias fiskal,” ujar Dr. Alessandro Rey, pakar hukum pajak.

Baca Juga  Mulyono, Teman Satu Angkatan Jokowi di UGM: Menyampaikan Tak Pernah Lihat Ijazahnya

Sorotan terhadap Kepemimpinan Menkeu

IWPI juga menyampaikan pandangan bahwa regenerasi dalam kepemimpinan di Kementerian Keuangan perlu dipertimbangkan. Menurut mereka, pembaruan visi dan pendekatan dalam pengelolaan sistem perpajakan dibutuhkan untuk memperkuat kepercayaan publik.

IWPI mengusulkan beberapa langkah reformasi sebagai berikut:

  1. Penegakan Pasal 28D UUD 1945 secara konsisten dalam sistem perpajakan.
  2. Evaluasi terhadap kinerja dan integritas aparat pajak, termasuk penyelesaian laporan pelanggaran prosedural.
  3. Penguatan pendekatan edukatif dan pelayanan dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pajak.

IWPI menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak dan perlunya sistem perpajakan yang adil dan akuntabel.

“Pemerintah perlu mengedepankan dialog dan keadilan hukum, bukan pendekatan koersif, agar perpajakan menjadi bagian dari gotong royong bangsa, bukan beban,” tutup Rinto.

Baca juga: IWPI Soroti Kewenangan Kemenkeu dalam Atur Syarat Kuasa Hukum Pajak

Baca juga: Presiden Prabowo dan Presiden Putin Sepakati Peningkatan Kemitraan Strategis Indonesia–Rusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *